Home
Login.
Artikelilmiahs
13204
Update
MONA VRUNDA NARTIN
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MIE BASAH YANG MENGANDUNG BAHAN PENGAWET BERBAHAYA (FORMALIN) DI KOTA MAGELANG
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran mie basah yang mengandung bahan pengawet berbahaya (formalin) di Kota Magelang. Formalin merupakan bahan kimia berbahaya yang sering disalahgunakan dengan ditambahkan pada produk-produk pangan, salah satunya adalah mie basah. Konsumsi mie yang tinggi di Indonesia membuat pelaku usaha atau produsen mie basah memproduksi produk mereka secara tidak bertanggung jawab, demi keuntungan semata (profit oriented). Ketidaktahuan konsumen, khususnya konsumen akhir dari mie basah akan efek, resiko serta bahaya mengkonsumsi mie basah berformalin. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran mie basah yang mengandung bahan pengawet berbahaya (formalin) yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen mie basah di Kota Magelang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode pendekatan dengan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian ini adalah spesifikasi deskriptif dengan menguraikan secara jelas kemudian dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang dihubungkan dengan penelitian yang dilakukan. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam hal peredaran produk pangan berbahaya telah diupayakan oleh pemerintah dengan menerapkan sistem pengawasan dan pembinaan yang tercantum dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 Tentang bahan Tambahan Pangan dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2013 dengan Kepala BPOM Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan Dalam Pangan. Adanya prinsip pembuktian terbalik berdasarkan kesalahan dalam perlindungan konsumen juga dapat menyeimbangkan posisi konsumen terhadap pelaku usaha dalam berperkara. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan adanya akses bagi konsumen mendapatkan perlindungan hak-haknya sebagai konsumen. Kata Kunci: perlindungan hukum, konsumen, pangan berbahaya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research discussed about law protection for consumer toward circulation of wet noodle which contains of dangerous preservative (formaline) in Magelang. Formaline was one of dangerous chemical substance which was often wrongly its use by spiced with food products. Wet noodle was one of the products. Indonesia had high consuming of noodle, this case made the producers produced their products with irresponsibility and only based on profit oriented. The consumer had no idea about effect, risk, and danger of eating formaline-wet noodle, especially the last consumer. This research aimed to know about law protection toward the circulation of formaline-wet noodle which can make disadvantages for the consumer in Magelang. This research used normative juridical method, was an approximation method by statutory law. The specification of this research was descriptive specification by putting it across, after that it was associated to the law theory and positive implementation practice of law which was linked up with the research. The government had been strived law protection for the consumer toward circulation of dangerous food product. It was done by applying control and construction system which were written on several rules of law, such as Law Number 28 in 2004 about Safety, Quality, and Food Nutrient, Law of Minister of Public Health Number 33 in 2012 about Additional Ingredients and Law of Minister of Home Affairs Number 43 in 2013 with Head of BPOM Number 2 in 2013 about Supervision of Dangerous Substances which was spiced with food. The existence of reverse evidence principle in default of consumer law protection also can balance the consumer position against the producer in litigants. By the law number 8 in 1999 about consumer protection gave access for them to get their right protection. Keywords : law protection, consumer, dangerous food
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save