Home
Login.
Artikelilmiahs
13201
Update
RUTH GIOVANNY
NIM
Judul Artikel
IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL PERLINDUNGAN HAK-HAK SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA TAHUN 1990 DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH MIGRAN INDONESIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Orang-orang yang bermigrasi ke negara lain untuk mencari pekerjaan bukan merupakan gejala baru karena perpindahan buruh migran sudah menjadi perkembangan ekonomi dan sosial yang penting dalam sejarah manusia. Faktor pendorong utama bagi seseorang untuk bekerja jangka waktu tertentu di luar negeri adalah faktor ekonomi, yaitu motif untuk memperbaiki penghasilan. Semakin memburuknya peluang untuk mendapatkan penghasilan dan pekerjaan di negara asal dan hal ini didukung oleh era perdagangan dunia yang semakin bebas dan ditunjang dengan sarana transformasi dan informasi yang semakin cepat dan lancar, maka jumlah pekerja migran terus bertambah dari tahun ke tahun. Buruh Migran Indonesia sebagai pahlawan devisa bagi negara Indonesia, mengalami posisi yang kurang terlindungi dikarenakan posisi minoritas di negara lain. Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki pekerja migran, membutuhkan suatu mekanisme perlindungan yang dapat menjamin nasib Buruh Migran Indonesia di luar negeri yang rentan terhadap pelanggaran hak-hak dasar mereka. Konvensi Internasional Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Tahun 1990 merupakan instrumen hukum internasional yang disahkan untuk menyediakan perlindungan atas hak-hak dasar seluruh pekerja migran di dunia. Komitmen Indonesia untuk terikat dengan konvensi ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang terjadi terhadap Buruh Migran Indonesia di negara tujuan. Indonesia harus melakukan perubahan pada kerangka hukum perlindungan Buruh Migran Indonesia dan mereformasi praktik perlindungannya untuk memastikan hak-hak Buruh Migran Indonesia terjamin.
Abtrak (Bhs. Inggris)
People who is immigrate to another state looking for a job, doesn’t have to be a new phenomena because displacement migrant workers has become the important thing of the economic and social development in human history. The main insentive factor for someone to work overseas in a certain time is an economic factor which is a motive to fix an income. The worsening chance to earn a living and a job at the origin state and this thing supported by the free of world of trade era and supported with transformation and information rapidly and smoothly, so the number of migrant workers keep increasing from year to year. Indonesian migrant workers as foreign exchange hero for the country, suffered disadvantage protected because of the minority position in other country. Indonesia as one of the countries who has the largest members of its migrant workers, needs a protection mechanism to ensure the life of its migrant workers’ who are highly susceptible of the violation of their rights. 1990 International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families is one of the exsisting international law instrument which was formed to provide protection to the migrant workers’ right in the world. Indonesia’s commitment to be bound by the treaty is expected to overcome the problem that happened in their working destination states. Indonesia must conduct a change in its regulation concerning the protection of Indonesia migrant workers and reform the protection practice to ensure its migrant workers’ life.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save