Home
Login.
Artikelilmiahs
13124
Update
MARSEL DANIEL ALEKSANDER
NIM
Judul Artikel
Concurring Opinion Hakim Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 96/PID.SUS.K/2013/PN.MDN)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Seorang hakim didalam membuat putusan atas perkara yang ditangani harus bersumber pada kemampuannya untuk berpikir dan berkehendak secara bebas, namun dalam pembatasan tanggung jawab. Melalui kebebasannya seorang hakim akan menggunakan pertimbangan-pertimbangan objektif untuk memuaskan tuntutan masyarakat atas dasar tuntutan keadilan. Jelas bagi seorang hakim bahwa putusan yang diambil harus memenuhi tuntutan dan harapan oranglain, yang artinya objektivitas hakim menjadi kendali atas putusan yang akan dibuat. Concurring Opinion merupakan bentuk dari kebebasan seorang hakim. Concurring Opinion adalah suatu pendapat yang dikemukakan seorang atau lebih hakim yang setuju dengan pendapat mayoritas yang menjadi putusan pengadilan, tetapi memberikan pertimbangan hukum yang berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya concurring opinion dalam putusan nomor 96/PID.SUS.K/2013/PN.MDN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis, dan menggunakan data sekunder. Concurring Opinion menunjukkan bahwa hakim adalah pribadi yang mandiri dan bebas dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara.
Abtrak (Bhs. Inggris)
A judge in making decisions about cases handled should be based on his ability to think and free will, but the limitation of liability. Freedom through the judge will use the consideration of the purpose to meet the demands of society on the basis of the demands of justice. Obviously the judge that the decisions taken must meet the demands and expectations of other people, which means that the objectivity of the judge be control over the decisions to be made. Concurring Opinion is a form of freedom of judges. Concurring Opinions expressed are separate opinion delivered one or more judges which agrees with the decision of the majority of the court but offering own reasons for reaching that decision. The aim of this study was to determine the causes concurring opinion in the decision number 96/PID.SUS.K/2013/PN.MDN. The method used in this research is a normative juridical research with prescriptive analytical specifications, and using secondary data. Concurring Opinion shows that judges are independent and free to investigate and adjudicate the case.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save