Home
Login.
Artikelilmiahs
12806
Update
ADANG PERMANA
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP KELALAIAN TENAGA FISIOTERAPIS (Studi Implementasi Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit di Rumah Sakit Umum Banjar Jawa Barat) Oleh:
Abstrak (Bhs. Indonesia)
RINGKASAN ADANG PERMANA, Program Studi Ilmu Hukum KonsentrasiHukum Kesehatan, Program Pascasarjana, Universitas Jenderal Soedirman, Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Tenaga Fisioterapis (Studi Implementasi Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit di Rumah Sakit Umum Banjar Jawa Barat),Ketua : Dr. Arief Suryono, S.H.,M.H, Anggota : Dr. H. Setya Wahyudi, S.H.,M.H Fisioterapi sebagai salah satu profesi kesehatan dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, efektif dan efisien. tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap kelalaian tenaga Fisioterapis sebagai tenaga kesehatan dalam pemberian jasa pelayanan kesehatan, mengandung permasalahan yang sangat kompleks dan menarik untuk diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasitanggung jawab hukum Rumah Sakit terhadap kelalaian tenaga Fisioterapis terhadap ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 di Rumah Sakit Umum Banjar Jawa Barat. Selain itu ditujukan pula untukmenggambarkan faktor-faktor yang menghambat tanggung jawab hukum Rumah Sakit terhadap kelalain tenaga Fisioterapis di Rumah Sakit Umum Banjar Jawa Barat. . Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data sekunder, tipe penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, implementasi ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 dalam pelayanan di rumah sakit dapat dijabarkan bahwa, Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit. Faktor-faktor penghambat tanggung jawab hukum Rumah Sakit terhadap kelalaian tenaga Fisioterapis di Rumah Sakit Umum Banjar Jawa Barat antara lain faktor hukum/ undang-undang yaitu undang-undang yang kurang jelas mengakibatkan ketidak jelasan pelaksanaan tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap kelalaian tenaga Fisioterapis di Rumah Sakit Umum Banjar Jawa Barat, faktor penegak hukum yaitu Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi yang menurut Pasal 60 Undang-Undang 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bersifat pasif, serta faktor kebudayaan yaitu egoism para pihak baik pasien maupun rumah sakit.
Abtrak (Bhs. Inggris)
SUMMARY Adang Permana, Science Program Concentration Law Health Law, Graduate Program, University of General Soedirman. Liability Hospital Physiotherapist Against Power Failure (Study on Implementation of Article 46 of Law No. 44 of 2009 on the Hospital General Hospital in BanjarJawa Barat), Chairman: Dr. AriefSuryono, S.H.,M.H, Members: Dr. H. SetyaWahyudi, S.H.,M.H. Physiotherapy as one of the health professions are required to perform the tasks and functions of professional, effective and efficient. legal liability for the negligence of hospital staff physiotherapist as health personnel in the delivery of healthcare services, containing issues are very complex and interesting to study. This study aims to determine the implementation of legal liability against negligence Hospital Physiotherapist power to the provisions of Article 46 of Law Number 44 Year 2009 on General Hospital Banjar, West Java. In addition it also aimed to describe the factors that hinder the legal responsibility of the kelalain Hospital workers at the General Hospital Physiotherapist Banjar, West Java. , To achieve these objectives of this study using normative juridical approach, with a secondary data source, the type of descriptive study with qualitative analysis. The results showed that, the implementation of the provisions of Article 46 of Law Number 44 Year 2009 on hospital services can be described that, Hospitals are legally responsible for all the losses incurred on omissions by health workers in hospitals. Factors inhibiting legal responsibility for omissions Hospital workers at the General Hospital Physiotherapist Banjar West Java, among others, the factors of law / laws are laws that are less obvious result obscurity implementation of legal liability against the negligence of hospital staff physiotherapist at Home General Hospital Banjar West Java, namely law enforcement factors Agency Provincial Hospital which according to Article 60 of Law 44 of 2009 on passive Hospital, as well as cultural factors that egoism of the parties both patients and hospitals.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save