Home
Login.
Artikelilmiahs
12495
Update
FITRIANI NUR AMANAH
NIM
Judul Artikel
POLIGAMI DALAM PENAFSIRAN ORGANISASI PEREMPUAN BERBASIS ISLAM DI PURWOKERTO
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Isu poligami menimbulkan pro kontra dalam masyarakat. Oleh karena itu muncul berbagai pendapat tentang poligami. Ada yang mengatakan poligami boleh secara mutlak, ada pula yang mengatakan poligami boleh dilakukan dengan syarat, dan ada yang mengatakan poligami haram dilakukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penafsiran dan landasan organisasi Aisyiyah, Muslimat, PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) dan WI (Wanita Islam) tentang poligami. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Teknik penentuan sasaran penelitian adalah purposive sampling. Model analisis yang digunakan adalah analisis interaktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa poligami menurut organisasi perempuan boleh dengan syarat utama adil. Syarat lainnya yaitu, mampu secara ekonomi dan memiliki mampu bertanggung jawab. Tujuan poligami adalah untuk mengangkat derajat dan memberdayakan kaum perempuan. Beberapa alasan seorang suami melakukan poligami adalah nafsu, istri mengalami cacat badan yang tidak bisa disembuhkan, dan suami merasa mempunyai materi berlebih. Dalam Islam seorang suami yang ingin menikah lagi tidak perlu izin dari istri. Tetapi perihal izin diatur dalam Undang-Undang, sehingga untuk menghormati istri maka suami harus mendapatkan izin dari istri. Terdapat ketidakadilan dalam perkawinan poligami. Istri mendapatkan perlakuan tidak adil karena kerap kali dirugikan. Kerugian yang didapat dari segi materi dan perasaan. Ada pula yang menafsirkan bahwa dalam perkawinan poligami tidak ada pihak yang dirugikan. Selama poligaminya benar maka hal-hal negatif tidak akan terjadi. Landasan yang digunakan untuk menjelaskan poligami ada dua yaitu, Al-Qur'an surat Annisa ayat 3, 129 dan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974. Poligami boleh dilakukan jika lebih banyak mendatangkan manfaat daripada madhorot.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Polygamy raises the issue of the pros and cons in the community. Therefore, it appears various opinions about polygamy. Some say polygamy should be absolute, others say polygamy should be done with the condition, and some say polygamy is forbidden to do. The purpose of this study was to determine the interpretation and grounding Aisyiyah organizations, Muslimat, PITI (Chinese Islamic Association of Indonesia) and WI (Women Islam) about polygamy. The research methodology was qualitative descriptive. Techniques targeting research is purposive sampling. The analysis model is interactive analysis. Results from this study indicate that polygamy according to women's organizations should be the main condition is fair. Other requirements are, are economically and has able to be responsible. Polygamy goal is to uplift and empower women. Some of the reasons a polygamous husband is lust, wife suffered disability that can not be cured, and the husband was having excess material. In Islam a husband who wants to remarry do not need permission from the wife. But regarding the permit stipulated in the Law, so as to honor the wife of the husband must obtain permission from the wife. There is injustice in polygamous marriages. Wife getting unfair treatment because often harmed. Losses obtained in terms of material and feelings. There also interpret that in a polygamous marriage no injured party. During polygamy true then negative things will not happen. Foundation used to explain polygamy there are two, namely, Al-Qur'an letter Annisa verse 3, 129 and the Marriage Law of 1974. Polygamy may be made if more than madhorot bring benefits.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save