Home
Login.
Artikelilmiahs
12445
Update
ROFIQ ROMIZ
NIM
Judul Artikel
PENGANGKATAN ANAK (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 151 /Pdt.P/2013/PN.Wnsb)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Salah satu tujuan perkawinan dari adanya suatu perkawinan adalah memperoleh keturunan, namun kadang terkendala oleh takdir ilahi sehingga tidak bisa memperoleh keturunan. Berbagai upaya dilakukan untuk memperoleh keturunan, seperti mengangkat anak. Pengangkatan Anak secara khusus sudah diatur tersendiri dalam undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, namun praktek pengangkatan anak di Indonesia menggunakan hukum yang berbeda-beda, penduduk asli melalui hukum adatnya, selanjutnya penduduk keturunan Tionghoa melalui Staatblad 1917 Nomor 129, dan pengangkatan anak bagi masyarakat muslim mengacu pada Kompilasi Hukum Islam. Permohonan Pengangkatan Anak bagi non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri, dan bagi umat muslim diajukan ke Pengadilan Agama. Tujuan peneliti adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pengangkatan anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 151 /Pdt.P/2013/PN.Wnsb. Hasil penelitian dapat diketahui, Pemohon telah melangsungkan perkawinan selama 8 tahun tetapi tidak mempunyai keturunan, dan Para Pemohon telah menerima adanya penyerahan anak dari orang tua anak angkat, maka Para pemohon perlu adanaya penetapan anak angkat, sehingga Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo mengabulkan permohonan Pemohon, karena sesuai fakta-fakta di persidangan dan Pemohon dinyatakan layak untuk mengangkat anak, selanjutnya Hakim dalam mengabulkan permohonan pengangkatan anak mendasar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Hakim seharusnya mengesahkan bukan menetapkan Pengangkatan Anak dan mengingatkan pengangkatan anak tidak memutus hubungan nasab dengan orangtua. Kata Kunci : Pengangkatan anak, Pertimbangan Hakim.
Abtrak (Bhs. Inggris)
One of the purposes of marriage of the existence of a marriage is procreation, but sometimes constrained by divine destiny that can not obtain offspring, Various attempts were made to obtain offspring , such as lifting a child. Appointment of Children in particular are already regulated separately in legislation, like the Indonesian Government Regulation No. 54 Year 2007 on the Implementation of Adoption and Regulation of the Minister of Social Affairs of the Republic of Indonesia Number 110 / HUK / 2009 on Adoption Requirements, but the practice of adoption in Indonesia using different legal, natives through customary law, The next residents of Chinese descent through Gazette 1917 No. 129, and adoption for the Muslim community refers to the Islamic Law Compilation Adoption plea for non-Muslims submitted to the District Court, and for Muslims submitted to the Religious Court. The researchers' goal is to know how to judge the legal considerations in the adoption granted in Wonosobo District Court Decision No. 151 /Pdt.P/2013/PN.Wnsb Results of the study can be seen Applicant has held for 8 years but the marriage did not have children, and the applicant has received the transfer of the child from the parents of children adopted, then the applicant needs to adanaya determination of the adopted child, so the Wonosobo District Court Judge granted the petition, because it fits the facts at trial and the Applicant declared eligible to adopt a child, The next judge in granting the petition of adoption fundamental Article 39 paragraph ( 1 ) of Law No. 23 of 2002 on Protection of Children and Article 12 of the Indonesian Government Regulation No. 54 of 2007 on the Implementation of Adoption The judge should certify not set and remind adoption does not sever its ties with the parent nasab. Keywords : consideration of the judge, adoption.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save