Home
Login.
Artikelilmiahs
12435
Update
YEMIMA FEBLILIYANI HADASA
NIM
Judul Artikel
PERANAN ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS (ASEAN) DALAM MENYELESAIKAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT DI MYANMAR.
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Konflik yang terjadi di setiap negara tidak lagi terbatas hanya pada sengketa perbatasan wilayah dan perang ideologi antarnegara melainkan berkembang pada urusan perdamaian dan keamanan dunia salah satunya masalah hak asasi manusia. Kerjasama antarnegara dapat diperluas menjadi kerjasama kawasan regional, antarregional dan antarbenua. Salah satu wadah organisasi kerjasama regional yang berjuang untuk membentuk Asia Tenggara sebagai kawasan yang damai, bebas dan netral dari pengaruh pihak manapun adalah Association of South East Asian Nations (ASEAN). ASEAN tentu tidaklah bebas dari konflik antarnegara anggotanya, konflik perbatasan wilayah antarnegara menjadi masalah yang sering dihadapi di kawasan Asia Tenggara ini. Selain konflik tersebut, krisis kemanusiaan yang diakibatkan pelanggaran HAM berat juga dialami di negara-negara anggota ASEAN, khususnya Myanmar. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui peranan dari organisasi kawasan regional di Asia Tenggara yaitu ASEAN dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat di negara anggotanya, Myanmar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang meneliti masalah pelanggaran HAM berat dikaitkan dengan norma-norma tertulis yang berlaku. Sumber data yang dipakai adalah data sekunder yang berisi berbagai peraturan perundangan. Data yang ada dikumpulkan dengan teknik studi dokumen, selanjutnya disajikan dengan bentuk uraian sistematis, logis dan rasional. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, ASEAN berperan dengan cara membangun hubungan dan kepercayaan terhadap negara anggotanya seperti melakukan kebijakan berdasarkan prinsip-prinsip dalam perjanjian Treaty of Amity and Cooperation (1967) yang lebih menempatkan diri sebagai forum yang bertujuan untuk memperoleh setiap informasi terkait dengan masalah-masalah pelanggaran HAM dan mendiskusikan masalah-masalah yang terjadi di Myanmar. ASEAN juga melakukan upaya dalam rangka promosi pemajuan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di kawasan Asia Tenggara dengan membentuk ASEAN Intergovermental Commission on Human Rights (AICHR). Pada kasus Rohingya, AICHR tidak dapat memberi sanksi terhadap pelaku pelanggaran HAM karena AICHR baru sampai fungsi penasihat, koordinasi dan konsultasi bukan fungsi proteksi seperti yang tercantum dalam Term of Reference AICHR (2009).
Abtrak (Bhs. Inggris)
The conflict in each country is no longer confined to border disputes and ideological wars between countries but developed in the affairs of world peace and security. One of these human rights issues. Cooperation between countries can be expanded to regional cooperation, inter-regional and inter-continental. One umbrella organization for regional cooperation which is struggling to establish Southeast Asia as a region of peace, freedom and neutral from the influence of any party is the Association of South East Asian Nations (ASEAN) is certainly not free of conflicts between member states, the conflict border between countries become problems often encountered in Southeast Asia this. In addition to the conflict, the humanitarian crisis caused grave human rights violations is also experienced in the countries members of the ASEAN, especially Myanmar. The purpose of this study was to determine the role of regional organizations in Southeast Asia, namely ASEAN in resolving the issue of gross human rights violations in member states, Myanmar. The method used is a normative juridical method that examines issues of gross violations of human rights associated with the written norms in force. Sources of data used is secondary data that contains various regulations. The existing data collected by the study documents, then presented with a form of systematic description, logical, and rational. Based on the research results stretcher, ASEAN’s role by building relationships and confidence in the member states as do policies based on the principles in the agreement Treaty of Amity and Coorperation (1967) which is placing itself as a forum that aims to obtain any information relating to issues human rights violations and to discuss the problems that occur in Myanmar. ASEAN is also making efforts in order to promote the protection and promotion of human rights in Southeast Asia by establishing the ASEAN Intergovermental Commission on Human Rights (AICHR). In the case of the Rohingyas, AICHR can not provide sanctions against perpetrators of human rights violations since the new AICHR to advisory functions, coordination, and consultation, not a function of protection as set out in the Terms of Reference of AICHR (2009)
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save