Home
Login.
Artikelilmiahs
12421
Update
PUNGKY ANDRIYANTO
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam amandemen Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai Desa, dalam pelaksanaannya selama beberapa tahun ternyata muncul beberapa lapis permasalahan, Pertama, UU No. 32 Tahun 2004 belum secara jelas mengatur tata kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah daerah dan Desa. Kedua, disain kelembagaan pemerintahan Desa yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2004 juga belum sempurna sebagai visi dan kebijakan untuk membangun kemandirian, demokrasi dan kesehteraan Desa. Ketiga, desain UU No. 32 Tahun 2004 tentang Desa terlalu umum sehingga dalam banyak hal pasal-pasal tentang Desa baru bisa dijalankan setelah lahir Peraturan Pemerintah dan Perda. Untuk itulah, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana alasan dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber data berupa data sekunder dan data primer. Data hasil penelitian kemudian dianalisis dengan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa Desa memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis agar dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu diatur tersendiri dengan Undang-Undang. Penempatan peraturan-peraturan tentang desa di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menimbulkan banyak kerancuan dan hambatan dalam proses pemerintahan dan pembangunan di Desa, karena tata kelola Desa bukanlah suatu bentuk “pemerintahan” sebagaimana yang dimaksud dalam konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945. Kerancuan penempatan peraturan-peraturan tentang desa di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tersebut diantaranya mencakup hal-hal sebagai berikut: 1. Desa bukan termasuk dalam skema desentralisasi teritorial, 2. Ketidaktegasan pengakuan otonomi asli desa dan kewenangan desa, dan 3. Kelemahan kelembagaan desa dan penghilangan nilai-nilai demokrasi Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Desa.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The principles contained in the amendment of Article 18 of the Constitution of 1945 and Law No. 32 Year 2004 on Regional Government regulating the village, in practice for several years, it appears several layers of problems, First, Law No. 32 of 2004 has not been clearly regulates the powers between the government, local government and village. Second, the institutional design of the village government as stipulated in Law No. 32 of 2004 is also not perfect as a vision and policies to build independence, democracy and kesehteraan village. Third, the design of Law No. 32 of 2004 on the village too common that in many cases the articles about the village can only be executed after birth government regulation and legislation. For this reason, the study aims to determine how the reason the formation of Law No. 6 of 2014 on the village. The method used in this research is normative juridical, with the data sources in the form of secondary data and primary data. The data was then analyzed using qualitative methods of normative analysis. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the village has the right origins and traditional rights to organize and manage the interests of the local community and has evolved in various forms that need to be protected and empowered in order to be strong, developed, independent, and democratic in order to create a foundation Strong in implementing governance and development, so it needs to be separately regulated by Law. Placement of rules about the village in Law Number 32 Year 2004 regarding Regional Government has caused a lot of confusion and obstacles in the process of governance and development in the village, because the village governance is not a form of "government" as defined in the state constitution Act Constitution of 1945. Confusion placement rules about the village in Law Number 32 Year 2004 regarding the Regional Government of which include the following: 1. The village is not included in the territorial decentralization scheme, 2. indecisiveness recognition of indigenous autonomy and villages village authority, and 3. the institutional weakness of the village and the removal of democratic values Keywords: Judicial Review, the Village.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save