Home
Login.
Artikelilmiahs
12386
Update
LASIMIN
NIM
Judul Artikel
PEMERINTAHAN DESA PASCA DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG DESA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (KAJIAN PROGRAM BANTUAN 1 (SATU) MILYAR TERHADAP EKSISTENSI PEMERINTAHAN DESA)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pengaturan mengenai Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah tersebut belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa yang hingga saat ini. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Presiden RI terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2014, menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi harapan baru dalam upaya mensejahterakan rakyatnya. Untuk meneliti permasalaha tersebut penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini terdapat beberapa hal secara umum yang merupakan latar belakang dalam paradigma pemerintahan desa. Pertama, diundangkannya UU Desa adalah dalam upaya keseriusan pemerintah mengakui dan melegitimasi keberadaan desa, sekaligus dalam upaya-upaya pencapaian kesejahteraan umum dengan menitik beratkan pembangunan desa. Kedua, eksistensi pemerintahan desa akan meningkat pasca dilegitimasi UU Desa dan penyelenggaraan desa diberi urusan-urusan pemerintahan yang diberikan pemerintah pusat dan daerah, selain urusan konvensional yang telah diselenggarakan pemerintahan desa. Ketiga, dalam rangka pembangunan desa sebagai upaya mensejahterakan secara merata, eksistensi pemerintahan desa di dukung dengan program-program pengucuran dana dari pemerintah pusat maupun daerah salah satunya adalah program bantuan 1 (satu) milyar bagi desa. Dan alokasi dana memang yang paling utama dan suatu keniscayaan apabila pembangunan nasional menitik beratkan desa. Program Bantuan Dana 1 (satu) Milyar per tahun merupakan kebijakan yang dikandung Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang termuat dalam ketentuan Pasal 72 ayat (1) akan meningkatan eksistensi pemerintahan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, dimana desa akan giat melakukan melakukan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan desa. Kata kunci: Undang-undang Desa, Program bantuan 1(satu) Miliyar.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The arrangements about village that regulated in Law Number 32 Year 2004 can not accommodate all the interests and needs of the village community yet, which is until today. Besides, implementation of village arrangements which has been applicable is no longer appropriate to the times, especially with regard to the position of customary law communities, democratization, diversity, community participation, as well as progress and equitable development, causing the gap between regions, poverty, and social and cultural issues that can interfere with the integrity of Republic of Indonesia. President of the Republic of Indonesia from the date of October 20, 2014, signed the ratification of Law No. 6 of 2014 on the village. With the enactment of Law No. 6 of 2014 on the village is being a new hope in the efforts welfare of its people. To investigate these problems, the author is using normative juridical research methods. After the enactment of Law No. 6 of 2014 on the village , there are several things in common which is the background in the paradigm of the village administration. First , the enactment of the Village regulation is the seriousness of the government in an effort to recognize and legitimize the existence of the village , as well as in efforts to achieve common prosperity by focusing on rural development. Second , the existence of the village administration will increase post legitimized Village regulation and the implementation of the village was given government affairs that given by national and local governments , in addition to conventional business that has held the village administration. Thirdly , in the context of rural development in order to prosper evenly , the existence of the village administration is supported by programs of disbursement of funds from central and local government , one of which is the one (1) billion assistance program for village. Allocation of funds is the most important and a necessity if national development focuses on village. Fund Assistance Program 1 (one) billion per year is a policy that was conceived in Regulation No. 6 of 2014 on the village, which is contained in the provisions of Article 72 paragraph ( 1 ) will lead to the existence of the village administration in organizing the village administration, that the village will be eager to report the accountability of governance villages and rural finance. Keywords : regulation of village , one (1) Billion aid program.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save