Home
Login.
Artikelilmiahs
12371
Update
HANIS SEPTI RATYAN
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK ATAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Perkara Nomor : 179/Pid.Sus/2014/PN.Cj.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Perdagangan manusia baik dalam negeri sangatlah mengkhawatirkan, Perdagangan manusia yang menonjol terjadi khususnya anak perempuan serta kegiatan industri seksual. Penelitian ini mengambil judul “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Perkara Nomor : 179/Pid.Sus/2014/PN.Cj.) Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 179/Pid.Sus/2014/PN.Cj. dan untuk mengetahui perlindungan hukum anak dalam putusan Nomor : 179/Pid.Sus/2014/PN.Cj. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif, Metode pengumpulan data dengan inventarisasi peraturan undang-undang dan metode analisa data menggunakan normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan Pembahasan maka dapat disimpulkan Pertimbangan yuridis yang memenuhi unsur-unsur Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP yakni semua unsur telah terpenuhi dengan beberapa alat bukti berupa keterangan saksi dari YUSNITA FEBRIANTI binti YUSUF KARTOBI, saksi SHABIRA PUTRI SUWANDI, LESTHY SONYA PRATIWI binti ANDRIANTO, keterangan dari terdakwa DJAJA DJAKARIA alias JANONG AI OM JEY bin SANA dan barang bukti berupa visum et repertum dan hakim berkeyakinan terhadap terdakwa DJAJA DJAKARIA alias JANONG AI OM JEY bin SANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengiriman anak ke dalam negeri dengan cara memberikam solusi dengan mengajak saksi korban untuk bekerja sama dimana saksi korban dapat memenuhi kebutuhannya, sebagaimana didakwaan dalam Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP . Dalam Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 179/Pid.Sus/2014/PN.Cj tidak terpenuhi adanya bentuk perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang baik kerugian materiil, layanan konseling dan bantuan hukum, hanya berupa pemberian informasi kepada keluarga dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan tindak pidana yang dialami korban untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus yang melibatkannya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Human trafficking in the country is a serious crime. The primary victims are woman and girls, the majority of whom are trafficked for the purpose of commercial sexual industry. This research titled “Legal Protection of Children on The Crime of Human Trafficking”. (Judicial Review against The decision on Case number: 179/Pid.Sus/2014/PN.Cj.) The purposes of this research was to determine the consideration of judges in convicting the defendant criminal defendant based decision number: 179/Pid.Sus/2014/PN.Cj. and to determine the legal protection of children in decision number: 179/Pid.Sus/2014/PN.C.j. This study used normative juridical research method, descriptive study specification. Inventory of rule of law in data collection method and qualitative normative in data analysis method. Based on the results of research and discussion, can be concluded that juridical consideration which meet the elements of article 6 of the law Republic of Indonesia number 21 of 2007 on The Eradication of Human Trafficking jo article 55 paragraph 1 of KUHP jo article 64 paragraph 1 of KUHP are all elements have been met with some evidence in the form of witness testimony from YUSNITA FEBRIANTI daughter YUSUF KARTOBI, witness SHABIRA PUTRI SUWANDI, LESTHY SONYA PRATIWI daughter ANDRIANTO, statements from defendant DJAJA DJAKARIA or JANONG AI OM JEY son SANA and tool of evidence is visum et repertum. Judge believes that defendant DJAJA DJAKARIA or JANONG AI OM JEY son SANA has been proven be at fault legally and reassure did criminal action in the form of send children into the country by invites witnesses to cooperate while the witness could meet his needs, as in indictment in article 6 law of Republic of Indonesia number 21 of 2007 on Eradication The Crime of Human Trafficking jo article 55 paragraph (1) 1 KUHP jo article 64 paragrah (1) KUHP. In a Cianjur District Court Decision number 179/Pid.Sus/2014/PN.Cj, victims of human trafficking have no legal protection material, counseling services and legal aid. They only got information services related to the process of investigation and examination of criminal acts suffered by victims. Keywords: Legal Protection, Child victims, The Crime of Human Trafficking
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save