Home
Login.
Artikelilmiahs
12355
Update
ANUGRAH AYU RAHMASARI
NIM
Judul Artikel
Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 200K/Pdt.Sus/2012
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini mengambil judul “Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 200K/Pdt.Sus/2012”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya suatu Pelaku Usaha dan Konsumen dimana tidak hanya saja konsumen yang selalu dirugikan oleh pelaku usaha namun juga sebaliknya konsumen lah yang dapat merugikan pelaku usaha yaitu antara PT.PLN dan Lukman Wijaya (PT.SARI TANI) dimana terdapat sengketa konsumen antara keduanya, permasalahan ini lalu menuju kepada penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) yang mempunyai tugas dan kewenangannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari data primer, sekunder dan tersier untuk mendukung penelitian. Dari hasil penelitian dapat diketahui tentang Perkembangan Globalisasi yang dapat mempengaruhi persaingan dunia usaha. Dalam persaingan dunia usaha terdapat keuntungan dan kerugian bagi pelaku usaha dan konsumen. Sering kita jumpai kedudukan pelaku usaha dan konsumen tidak seimbang sehingga ada hak-hak konsumen yang tidak terpenuhi oleh pelaku usaha begitupun sebaliknya. Karena hal ini, sering dijumpai sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Untuk menyelesaikan sengketa keduanya maka dibentuklah suatu lembaga penyelesaian sengketa salah satunya adalah BPSK. Dalam menyelesaiakan sengketa tersebut BPSK dalam memutus suatu perkara mendasarkan pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3 Keputusan Menteri dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. BPSK itu sendiri dibentuk untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa konsumen yang berskala kecil,cepat,mudah dan murah.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study entitled "Authority of the Consumer Dispute Settlement Board (BPSK) Based on Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection In the Supreme Court Decision No. 200K / Pdt.Sus / 2012". The problem in this research is the existence of a business communities and consumers which is not just consumers who are always harmed by businesses but also consumers who otherwise could harm businesses, namely between PT PLN and Lukman Wijaya (PT.SARI FARMER) where there is consumer disputes between them, this problem then leads to dispute resolution conducted by the Agency for consumer dispute resolution (BPSK) that has the duty and authority. This study uses normative juridical approach, the specification descriptive analysis. Types and sources of data used are secondary data consist of primary data, secondary and tertiary to support research. From the research results can be known about the development of globalization which could affect the competitive world of business. In the competitive business world there are advantages and disadvantages for businesses and consumers. Often we find the position of businesses and consumers are not balanced so that no consumer rights are not being met by businesses and vice versa. Because of this, often encountered disputes between businesses and consumers. To resolve disputes both will be established a dispute resolution institutions one of which is BPSK. In resolving the dispute BPSK in deciding a case based on Article 52 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection and Article 3 of the Decree of the Minister and Trade of the Republic of Indonesia No. 350 / MPP / Kep / 12/2001 on Duties and Powers of the Dispute Settlement Body consumers. BPSK itself was formed to resolve the cases of small-scale consumer disputes, fast, easy and inexpensive.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save