Home
Login.
Artikelilmiahs
12337
Update
AJIB KHAMDANI
NIM
Judul Artikel
PENJEBAKAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI DALAM MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 41/Pid.B/2014/PN Mrj)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Dalam perkara Putusan Nomor 41/Pid.B/2014/PN.Mrj. Mengenai teknik penjebakan yang dilakukan oleh polisi dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika, dalam tugasnya, polisi tersebut tidak dilengkapi dengan surat perintah tertulis dari pimpinanya, serta kepangkatan yang dimiliki oleh oleh polisi yang melakukan penjebakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu apabila sebagai penyidik pangkat minimal yang harus dimiliki adalah inspektur dua polisi, sedangkan pangkat polisi tersebut adalah briptu (brigadir satu polisi). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap tindakan penjebakan yang dilakukan oleh polisi dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Putusan Nomor 41/Pid.B/2014/PN.Mrj, dan juga untuk mengetahui apakah tindakan penjebakan yang dilakukan oleh polisi tersebut dibolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim adalah peraturan perundang-undangan yang meliputi : Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP. NO. 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP, KUHAP, KUHP, dan Doktrin atau pendapat para sarjana. Kemudian tindakan penjebakan dalam hal ini pembelian terselubung yang dilakukan oleh polisi dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Putusan Nomor 41/Pid.B/2014/PN.Mrj, tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kata Kunci : Narkotika. Pembelian Terselubung.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT In the Court's Decision No. 41 / Pid.B / 2014 / PN.Mrj . the entrapment techniques by the police as investigator in uncovering cases of narcotic crime, on his duties, the police are not equipped with a warrant from his leaders, as well as their rank is not in accordance with the regulation that is minimum police rank that can be an investigator is inspektur dua, but in this case he is just brigadir satu. The purpose of this study is to determine the consideration of judges to the trapping action by the police in uncovering cases of narcotic crime in Court’s Decision No. 41 / Pid.B / 2014 / PN.Mrj, and also to determine whether the actions undertaken by the police trapping is permitted under the regulation. From the research that has been done, it can be concluded that the basic legal reasoning that used by the judge is legislations which includes : Legislations No. 35 Year 2009 about Narcotics, Criminal Procedure Code, Government Regulation No. 58 Year 2010 on the Implementation of the Criminal Procedure Code , Criminal Code , and Doctrine. Then the trapping action also called undercover buying made by the police in uncovering cases of narcotic crime in Court’s Decision No. 41 / Pid.B / 2014 / PN.Mrj , is unjustifiable or contrary to articel 14 point (1) Legislations No. 2 Year 2002 about Police Department of Indonesia. Keywords : Narcotics. Undercover buy.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save