Home
Login.
Artikelilmiahs
12321
Update
ANGGITA FITRIANTO
NIM
Judul Artikel
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Sebagai Pelaksana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Di Kabupaten Banyumas
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Pertanggungjawaban kepala daerah terhadap pelaksanaan APBD semata-semata untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam mengelola keuangan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dalam pendekatan perundang-undangan, peneliti bukan saja melihat kepada bentuk peraturan perundang-undangan, melainkan juga menelaah materi muatannya. Data disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil yaitu rangkaian prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Kepala Daerah, pengawasan yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Pusat dalam hal ini diwakilkan oleh Gubernur, serta penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada masyarakat dan penerapan sanksi yang dapat dikenakan kepada Kepala Daerah.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The Regional Budget Implementation Accountability is a part of the proccess of financial management implemented by the Regional Head. The Regional Budget Implementation Accountability by Regional Head solely to improve the efficiency, effectiveness, productivity, accountability, and transparency in the financial management area. The method that used in this study is juridical-normative with statue approach. In this method, the research not only saw the form of legislation, but also to examine it. Data presented in the form of narrative text systematically arrangement. Based on research, the result is proccedural of Regional Budget Implementation Accountability by Regional Head, supervision by government agencies such as Board of Financial Audit (BPK), Regional House of Representative (DPRD), the Central Government in this case represented by the Governor, as well as delivered the regional budget implementation accountability to the peoples, and the application of sanctions that can be imposed on the Regional Head.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save