Home
Login.
Artikelilmiahs
12301
Update
SATRIYO WIRANINGYUDHA WIDI PURBOYO
NIM
Judul Artikel
DISPENSASI KAWIN (Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 0093/Pdt.P/2013/PA.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur tentang batas usia perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Dalam keadaan tertentu, ketentuan pasal tersebut dapat disimpangi melalui Permohonan Dispensasi Kawin yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Permohonan Dispensasi Kawin dapat dikabulkan apabila ada keadaan mendesak dari kedua calon mempelai untuk segera melangsungkan perkawinan. Dalam tulisan ini dispensasi kawin dikabulkan karena calon isteri dari anak Pemohon dalam keadaan hamil tiga bulan, anak Pemohon sudah mempunyai penghasilan dan tidak ada larangan kawin antara keduanya sehingga apabila tidak segera dikawinkan akan timbul masalah-masalah baru seperti lahirnya anak luar kawin. Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perkara yang terjadi di Pengadilan Agama Purwokerto dengan nomor register perkara 0093/Pdt.P/2013/PA.Pwt. Kesimpulan dari penelitian ini adalah hakim dalam menetapkan permohonan Dispensasi Kawin mendasarkan pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama; kemampuan dan kemandirian dalam membangun rumah tangga; serta keadaan mempelai wanita yang sudah hamil 3 (tiga) bulan dan berdasar pada Al Qur’an Surat An-Nuur ayat 32 dan Sunnah Rasul, tetapi tidak memperhatikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Article 7 verse (1) Law Number 1 Year 1974 on Marriage regulates the marriage age limit which is 19 years old for men and 16 years old for women. In certain conditions, the rules in the article could be excluded through Marriage Dispensation plea as regulated in Article 7 verse (2) Law Number 1 Year 1974 on Marriage. Marriage Dispensation petition could be granted if there are urgent conditions from the groom and the bride to get married immediately. In this research, Marriage Dispensation was granted because the bride is in a pregnancy, the Pleader’s son already had income and no restriction for the both and if not married immediately will cause future problems such as the child will be born out of wedlock. Researcher is using normative-juridical method by statute approach and analytical approach to identify how was the judge’s consideration in settling the case in Religious Court of Purwokerto with case register number 0093/Pdt.P/2013/PA.Pwt. The conclusion of this research is that the judge in granting the Marriage Dispensation is based on Article 7 verse (2) Law Number 1 Year 1974; Article 49 verse (2) Law Number 7 Tear 1989 jo Law Number 3 Year 2006 jo Law Number 50 Year 2009 on Religious Justice; capability and independency in running a household; the bride’s three months old pregnancy condition and based on Al-Qur’an Surah An-Nuur verse 32 and Sunnah Rasul, but ignoring Law Number 35 Year 2014 on Changes To Law Number 23 Year 2002 on Child Protection.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save