Home
Login.
Artikelilmiahs
12104
Update
DIMAS BAYUNEGARA
NIM
Judul Artikel
KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN MILITER DI LINGKUNGAN TNI ANGKATAN DARAT (Studi Di wilayah Teritorial Korem 071/Wijayakusuma)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer berlaku bagi militer dan juga setiap orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan militer dan dibuat untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku di militer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data yang dikumpulkan menggunakan metode studi kepustakaan dan wawancara. Lokasi penelitian ini dilakukan di Komando Resort Militer (Korem) 071/Wijayakusuma, Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/I Purwokerto, dan UPT Oditurat Militer (OTMIL) II/II Purwokerto. Kewenangan penegakan hukum disiplin militer dapat melibatkan banyak pihak yaitu Atasan yang berhak menghukum (Ankum), Perwira Penyerah Perkara (Papera), Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer (DPPDM), Oditur Militer , Polisi Militer (PM), dan termasuk juga Provos di setiap kesatuan. Kewenangan yang dimiliki dan diperoleh berbeda satu dengan yang lainnya, ada kewenangan yang diperoleh secara atribusi, delegasi, maupun mandat. Dalam penerapan hukum disiplin selain berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer juga berdasarkan Peraturan Panglima TNI dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat. Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Hukum Disiplin Militer berupa Peraturan Panglima maupun Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Hukum Disiplin yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 Tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga perlu di buat peraturan pelaksana yang baru sesuai dengan undang-undang hukum disiplin yang baru (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer).
Abtrak (Bhs. Inggris)
Law No. 25 of 2014 on the Law of Military Discipline applied to the military and any person who by law equated with the military and made to organize, nurture, discipline, and procedures that apply in the military life. This research uses normative juridical method. Data were collected using the method of literature study and interviews. Location of this research is done in the Military Resort Command (Korem) 071 / Wijayakusuma, Military Police Detachment IV/I Purwokerto, and Technical Service Unit of Military Prosecutor II/II Purwokerto. Law enforcement authority of military discipline can involve many parties, they are Superiors Entitled to Punish (known as Ankum), Officers Submitters Case (known as Papera), Supervisory Board Consideration and Military Discipline, Military Prosecutors, Military Police (MP), and including Provost at each unit. The authority possessed and obtained is different from one another, there is authority obtained by attribution, delegation, or mandate. The application of discipline law is not only based on Law No. 25 of 2014 on the Law of Military Discipline, but also based on the rules and regulations of Indonesian National Armed Forces Commander and Army Chief of Staff. Implementing regulations of Law No. 25 of 2015 on the Law of Military Discipline formed regulation of Indonesian National Armed Forces Commander and Army Chief of Staff rules are the implementing regulations of the earlier law discipline, namely Law No. 26 of 1997 on the law discipline soldiers of the armed forces of the Republic Indonesia, that need to be made new implementing regulations in accordance with the laws of the new disciplinary law (Law No. 25 of 2014 on the Law of Military Discipline). Keywords: Indonesian National Armed Forces, Authority, Discipline law enforcement.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save