Home
Login.
Artikelilmiahs
11571
Update
FICA ADI NUGRAHA
NIM
Judul Artikel
POLITIK IMPLEMENTASI SELEKSI TERBUKA (LELANG JABATAN) CAMAT DAN LURAH DI PROVINSI DKI JAKARTA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam masa kepemimpinan Gurbernur Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan salah satu reformasi birokrasi dengan membuat kebijakan Seleksi Terbuka atau bisa juga disebut Lelang Jabatan untuk Camat dan Lurah di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan Seleksi Terbuka (Lelang Jabatan) Camat dan Lurah adalah proses pemilihan yang diumumkan secara luas melalui media bagi PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan Camat atau Lurah. Seleksi terbuka Camat dan Lurah bertujuan membangun kepemimpinan Camat dan Lurah yang mumpuni dan dilakukan dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel. Kebijakan Seleksi Terbuka (Lelang Jabatan) Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta adalah sistem perekrutan melalui seleksi yang dibuat dengan prinsip objektif, transparan dan akuntabel untuk mendapatkan Camat dan Lurah yang kompeten. Kebijakan Lelang Jabatan merupakan cara awal membangun merit system, dengan cara rekrutmen terbuka (open recruitmen) akan membuat pengisian jabatan tak lagi berdasarkan suka atau tidak suka, berdasarkan kekerabatan, dan atau timbal balik politik. Akor penting yang berperan dalam Politik Implementasi Seleksi Terbuka (Lelang Jabatan) Camat dan Lurah adalah DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya Gubernur Jokowi dan Wakil Gubernur Ahok, serta media massa. Media massa sangat berperan dalam implementasi kebijakan, dimana media massa dapat mempengaruhi persepsi publik dalam menyikapi suatu kebijakan. Namun, kepemimpinan politik yang kuat dari Gubernur Jokowi dan Wakil Gubernur Ahok merupakan faktor terpenting keberhasilan Implementasi Kebijakan Seleksi Tebuka Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Jakarta Provincial Government under Joko Widodo (Jokowi) leadership as Governor and Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) as Deputy Governor had done a bureaucratic reformation by making an Open Selection Policy, somewhat of auction-like mechanism to recruit both the Head of district and sub-district in Jakarta. Open Selection Policy (Occupation Auctioning) for district and sub-district head was widely announced through the media for civil servants eligible to be appointed as district or sub-district head. This mechanism aimed to obtain qualified headman as performed with the principles of objective, transparent, and accountable. Open Selection Policy (Occupation Auctioning) for district and sub-district head in Jakarta was the recruitment system through a selection performed with the principle of objective, transparent and accountable in order to get proficient headman. Occupation Auctioning Policy was a beginning to build merit system, through open recruitment mechanism would chase away the appointment practices based on likes or dislikes, relation, and/or political benefit. The main actors involved in implementing the Open Selection Policy (Occupation Auctioning) for district and sub-district head was DPRD DKI Jakarta, Jakarta Provincial Government in particular the Governor “Jokowi” and Vice Governor “Ahok”, as well as public media. Public media held an important role in implementing the policy through its power on influence public perception in responding a policy. However, strong political leadership of the Governor “Jokowi” and Deputy Governor “Ahok” still took the biggest part in succeeding the implementation of Open Selection Policy for head of district and sub-district head in Jakarta.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save