Home
Login.
Artikelilmiahs
11565
Update
GILANG ANDHIKA PRATAMA
NIM
Judul Artikel
PROSES PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN SURAT EDARAN KEJAKSAAN AGUNG NOMOR B-1113/F/Fd.1/05/2010 OLEH KEJAKSAAN (Studi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Purwokerto)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor b-1113/F/Fd.1/05/2010 oleh kejaksaan dan hal-hal yang menjadi hambatan dalam kebijakan proses penyelesaian korupsi berdasarkan Surat Edaran Kejaksaan Agung B-1113/F/Fd.1/05/2010 serta cara yang di tempuh untuk mengatasi hambatan yang timbul dari proses penyelesaian ini. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Purwokerto. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara untuk mendapatkan data primer dan studi pustaka terhadap data sekunder. Data-data yang diperoleh disajikan dalam bentuk matriks dan teks naratif yang disusun secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil penelitian menunjukan beberapa hal. Pertama, proses penyelesaian tindak pidana korupsi berdasarkan surat edaran kejaksaan agung B-1113/F/Fd.1/05/2010 yaitu sama seperti penanganan proses penyelesaian pada umumnya ( sesuai standar operasional prosedur/ SOP ) tetapi dihentikan pada proses penyidikan atau penuntutan. Kedua, mengenai hambatan menggunakan proses penyelesaian ini yaitu faktor hukumnya bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan limitasi kewenangan penghentian perkara pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, mengenai faktor penegak hukumnya yaitu persepsi atau pandangan dari jaksa yang menangani perkara tindak pidana korupsi, mengenai faktor sarana dan prasarana yaitu tingginya biaya perkasus dan mengenai faktor kebudayaan adanya anggapan masyarakat pelaku yang telah sadar mengembalikan kerugian Negara bila tetap diproses ke peradilan bukan merupakan budaya Indonesia yang tidak menyukai adanya konflik. Untuk mengatasi hambatan yang timbul yaitu penegakan hukum tidak hanya melihat dari kepastian saja tetapi juga melihat dari sisi keadilan dan kemanfaatan, menggunakan kewenangan diskresi kejaksaan, mempedomani setiap surat edaran yang dikeluarkan, meminimalisir kegiatan-kegiatan yang kurang diperlukan dan melakukan seefektif mungkin dan Menumbuhkan rasa kesadaran hukum pada masyarakat mengenai penegakan hukum.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study aims to determine the completion of the process of corruption by the Attorney General's Circular Letter No. B-1113 / F / Fd.1 / 05/2010 by the prosecutor and the things that become obstacles in the process of resolving corruption policy by the Attorney General's Circular Letter B- 1113 / F / Fd.1 / 05/2010 as well as in the travel way to overcome obstacles arising from this settlement process. Methods of approach in this study is juridical sociological research with descriptive specifications. Location of research conducted in the jurisdiction of the State Attorney Purwokerto. Data collection methods used were interviews to obtain primary data and literature on secondary data. The data obtained in presented in the form of a matrix and narrative text systematically arranged. Data analysis method used is qualitative. The results showed some things. First, the process of settlement of corruption by the attorney general's circular-1113 B / F / Fd.1 / 05/2010 are the same as the handling of the settlement process in general (according to the standard operating procedures / SOP) but was stopped in the investigation or prosecution. Secondly, regarding the use of the process of resolving these barriers are legal factors is contrary to Article 4 of Law No. 31 of 1999 on Corruption Eradication and limitations of authority termination case in Article 109 paragraph (2) Criminal Procedure Code, the law enforcement factor is the perception or opinion prosecutors who handle corruption cases, the infrastructure factor is the high cost of per case and the cultural factors prevailing perception of those who have consciously return loss when the State will still be processed to justice is not an Indonesian culture that does not like conflict. To overcome the obstacles that arise that law enforcement is not only the view of the certainty, but also viewed from the side of justice and expediency, using the authority of the prosecutor's discretion, be guided by any circulars issued, minimize the activities that are less needed and perform as effectively as possible and Fostering a sense of awareness the legal community about law enforcement.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save