Home
Login.
Artikelilmiahs
11494
Update
FAJAR NUR FADILLAH
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN ZONA DEMILITERISASI (KAJIAN TENTANG KOREAN DEMILITARIZED ZONE)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perang merupakan hal yang sudah tidak asing lagi dalam sejarah peradaban manusia. Adanya perang yang terjadi dari masa ke masa menghasilkan suatu peraturan yang mencakup sarana dan tatacara berperang yang baik dan bermoral yaitu hukum humaniter internasional. Perkembangan hukum humaniter internasional semakin berkembang dimana terdapat peraturan yang mengatur mengenai demilitarized zone. Salah satu demilitarized zone yang masih berlangsung sampai sekarang adalah Korean demilitarized zone, dimana daerah tersebut adalah daerah yang rawan konflik. Melihat hal tersebut maka dapat dirumuskan masalah berupa bagaimanakah perlindungan Korean demilitarized zone menurut hukum internasional? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan legis positivis, spesifikasi deskriptif, lokasi penelitian di Unit Perpustakaan Terpadu UNSOED, Pusat Informasi Ilmiah Fakultas Hukum UNSOED, United Nation Information Center, media internet, data berupa data sekunder, metode analisa menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu data yang diperoleh dianalisa berdasarkan hukum yang relevan dengan masalah dan didukung dengan doktrin. Hasil penelitian dan pembahasan dapat diperoleh jawaban sebagai berikut: • Praktik perlindungan terhadap demilitarized zone telah dilaksanakan oleh berbagai pihak, terutama pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian pembentukan suatu daerah demilitarized zone. • Pembentukan serta perlindungan Korean demilitarized zone telah diatur dalam Korean Armistice Agreement dimana kedua belah pihak yaitu Korea Utara dan Korea Selatan mengatur serta melindungi secara bersama-sama kawasan Korean demilitarized zone, dengan ketentuan kedua belah pihak tidak boleh memasuki dan melakukan kegiatan militer dalam kawasan Korean demilitarized zone. • Praktik perlindungan terhadap Korean demilitarized zone telah dilakukan oleh kedua negara dan pihak-pihak lain.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Abstract War isn’t something odd in history of human civilization. The existence of war in every generation of human history, developed some regulation about rule of war called international humanitarian law. The development of international humanitarian law is progressively which there is a regulation that regulate some special zone called demilitarized zone. One of the demilitarized which exist until now is Korean demilitarized zone, where the zone is prone to conflict. Because of it we can formulate some issues about how is the protection of Korean demilitarized according to international law? The method that use in this study is normative juridical with legis positivis approach, descriptive specification, the study take place in UNSOED Integrated Center Library, Law Faculty UNSOED Scientific Information Center, United Nation Information Center and internet media, the data is secondary data, the analysis method using qualitative juridical which the gathered data analyzed based on the relevant legal issues and is supported by doctrine. Result of research and discussion can be obtained as follows reply: • The Practice of protection against demilitarized zone have been implemented by the various parties , especially those who are bound in the establishment of a regional agreement demilitarized zone. • Establishment and protection of the Korean demilitarized zone has been set in the Korean Armistice Agreement in which both parties that North Korea and South Korea set up and jointly safeguard regional Korean demilitarized zone , provided that both parties could not enter and conduct military activities in the Korean demilitarized zone . • The practice of protection against Korean demilitarized zone has been carried out by both the state and other parties .
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save