Home
Login.
Artikelilmiahs
11475
Update
INTAN PANDORA
NIM
Judul Artikel
TINDAK PIDANA MENJADIKAN ORANG LAIN SEBAGAI OBYEK ATAU MODEL YANG MENGANDUNG MUATAN PORNOGRAFI (Studi Putusan Nomor 05/Pid.Sus/2014/PN.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 35 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam Putusan No. 5/Pid.Sus/2014/PN.Pwt tentang tindak pidana Menjadikan Orang Lain Sebagai Objek atau Model yang Mengandung Muatan Pornografi dan pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara No. No. 5/Pid.Sus/2014/PN.Pwt. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Metode penyajian data dalam bentuk uraian yang dibentuk secara sistematis. Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan tentang tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi adalah 1) Penerapan unsur-unsur Pasal 35 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam Putusan No. 5/Pid.Sus/2014/PN.Pwt telah sesuai dimana perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur a) Setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja selaku subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, b) menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yaitu objek orang atau model yang akan dijadikan sebagai model video yang mengandung muatan pornografi, c) Mengandung muatan pornografi, yaitu video tersebut memuat gambar bergerak, percakapan, gerak tubuh yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat sehingga dengan demikian unsure ketiga terpenuhi, dan 2). Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana tentang tindak pidana Menjadikan Orang Lain Sebagai Objek atau Model yang Mengandung Muatan Pornografi pada kasus Putusan Nomor : 5/Pid.Sus/2014/PN.Pwt., yaitu: a. Pertimbangan Yuridis : terpenuhinya unsur-unsur Pasal 35 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan didasarkan pada ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, b) Pertimbangan Sosiologis : Hal-hal yang memberatkan yaitu: Terdakwa sebagai orangtua asuh seharusnya mengasuh dan mendidik serta memberkan taulan yang baik kepada anak asuhnya tetapi terdakwa justru menjadikan anak asuhnya sebagai obyek pornografi. Hal-hal yang meringankan yaitu: Terdakwa bersikap sopan, jujur dan berterus terang serta mengakui kesalahannya sehingga memperlancar jalannya persidangan; Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The purpose of this research is investigation the application elements of article 35 Ruler No. 44 / 2008 about Pornography in The Court ruling No. 5/Pid. Sus/2014/PN. Pwt about criminal acts of making other people as objects or models that Contain Pornographic Content. Normative juridical approach using methods. Specification of research is used to law synchronize. Method of presenting data in the form of a systematically formed description. The conclusions of the study results and discussion of the crime makes other people as objects or models that contain pornographic content are 1) application of the elements of article 35 of law No. 44 of 2008 about Pornography in court ruling No. 5/Pid. Sus/2014/PN Pwt have been met, as follow a) every body in this case is anyone as a subject of law which may account for his deeds, whether singly or jointly b) make the other person as an object or person or object model is a model that will serve as a model for video containing pornographic content c) Contain pornographic content, that is the video contains motion pictures, conversations, gestures that contain obscenity or sexual exploitation violates the norms of morality in society, then 2). Legal consideration of judges in meting out criminal against criminal acts of a criminal offence Making other people as objects or models that Contain Pornographic Content in case court rulings: 5/Number Pid. Sus/2014/PN.Pwt., are : a. Juridical considerations: satisfy the elements of article 35 of ACT No. 44 of 2008 about pornography and is based on the provisions of article 183 and 184 Code of Criminal Procedure, b) Sociological considerations: damning things such as defendant as foster was supposed to nurture and educate as well as giving a good provide to foster but the defendant thus making child pornography as an object foster. Things that relieve the defendant, namely: be polite, honest and admitting his mistake and come clean so as to facilitate the course of the proceedings; The accused regretted his actions and promised won't repeat again what he had done.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save