Home
Login.
Artikelilmiahs
11264
Update
ANASTASIA KRISTIANA
NIM
Judul Artikel
KAJIAN TENTANG ASAS NON-USE OF FORCE MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Internasional Tahun 1986 The Military and Paramilitary Activities in and Against Nicaragua)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Asas non-use of force adalah larangan penggunaan kekerasan (use of force) baik dengan menggunakan kekuatan militer, ekonomi, ataupun politik oleh suatu negara terhadap negara lain dalam hubungan internasional. Penggunaan kekerasan pada dasarnya merupakan sesuatu yang dilarang dalam hukum internasional karena dapat mengancam keamanan dan perdamaian internasional. Meskipun penggunaan kekerasan dilarang namun setiap negara memiliki hak untuk menggunakan kekerasan untuk alasan tertentu berdasarkan hukum internasional. Melalui penelitian yang bersifat yuridis normatif, akan dikaji mengenai pengaturan asas non-use of force dalam hukum internasional serta bagaimana penyelesaian sengketa antara Amerika Serikat melawan Nikaragua terkait penerapan asas non-use of force. Secara kualitatif, hal tersebut akan dianalisis melalui fakta dalam putusan Mahkamah Internasional tahun 1986 The Military and Paramilitary Activities in and Against Nicaragua) dan diuraikan secara sistematis sebagai satu kesatuan yang utuh. Dalam kasus antara Nikaragua dengan Amerika Serikat, Amerika Serikat telah menggunakan kekerasan (use of force) di dalam teritorial Nikaragua. Beberapa tindakan Amerika Serikat di wilayah Nikaragua adalah penanaman ranjau di wilayah perairan pedalaman Nikaragua, melakukan penyerangan dan perusakan terhadap fasilitas sipil serta fasilitas militer Nikaragua. Selain itu, Amerika Serikat membantu pasukan Contras yang merupakan kelompok separatis pemberontak Nikaragua. Mahkamah Internasional memutus bahwa penggunaan kekerasan yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap Nikaragua merupakan pelanggaran Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang mengatur mengenai asas non-use of force dalam hubungan internasional.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Principle of non-use of force is a prohibition for states to use force, even military, economic, or politic force to another state in international relation. Fundamentally, the use of force is an unlawful measure on international law because it threats security and international peace. Although the use of force is prohibited but every states possess the right of using force in case of self-defense based on the international law. Through normative research, will be assessed regulation of principle of non-use of force on international law and how to settle the dispute between Nicaragua v. United States of America concerned the implementation of principle of non-use of force. Qualitatively, it will be analyzed by the facts in International Court of Justice`s merit “The Military and Paramilitary Activities in and Against Nicaragua (Nicaragua v. United States of America) 1986” and systematically described as one unified whole. In case between Nicaragua and United States of America, United States of America had used the force in Nicaragua`s territory. Some measures that United States of America had done in Nicaragua`s territory, inter alia laying mines in the internal territorial waters of Nicaragua, assault and destruction of Nicaragua`s civilian facilities and military facilities. Furthermore, United States of America had aided Contras which Nicaraguan`s separatist opposition. International Court of Justice decided the use of force that United States of America had done to Nicaragua is violations of Article 2 paragraph 4 United Nations Charter regarding the principle of non-use of force in international relation.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save