Home
Login.
Artikelilmiahs
11225
Update
DIMAS SATRIA CAKTI
NIM
Judul Artikel
IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (Studi Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun di Badan Kepegawaian Negara Jakarta)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Undang – Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang – Undang ini membahas mengenai profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah. Pegawai Negeri Sipil dalam pengelolaannya diatur dalam manajemen Aparatur Sipil Negara yaitu Sistem Manajemen Kepegawaian dimana salah satunya membahas Batas Usia Pensiun. Implementasi Undang – Undang ini adalah dengan di tetapkannya Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun bagi Pejabat Fungsional. Badan Kepegawaian Negara sebagai salah satu lembaga nonkementerian yang fungsi, tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang – Undang ASN. Berkenaan dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal tindak lanjut Undang – Undang Aparatur Sipil Negara, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor 30/V.7-3/99 dimana Surat tersebut dijadikan landasan operasional untuk membentuk peraturan pelaksana mengenai Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Penerapan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara setidaknya harus disertai dengan Peraturan Pelaksana yang menunjang Undang – Undang, namun Peraturan Pemerintah yang baru dihasilkan hanya tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun bagi Jabatan Fungsional saja.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The law No. 5 year 2014 accomodate about civil state apparatus, this is examine profession of state employee and government offficial who worked in government instance. One of discussion from the management employee system examine about retiree age limitation. The implementation of this law decided by government regulation No. 21 year 2014 about discharger the civil state employee who attained retiree age limitation as fungtional official. Badan Kepegawaian Negara as one of the institutions non-ministerial that the function, duty and authority regulated by law No. 5 year 2014 about civil state apparratus and document from making efficient use of apparatus state cabinet and bureaucracy reformation about continued of civil state apparatus law, while waiting for the settled government regulation that regulated about retiree age limitation of civil state employee, Badan Kepegawaian Negara Head of State published document No. 30 / V.7-3 / 99. That document become operational base to form implementer regulations about retiree age limitation to civil state employee. The assembling of civil state apparatus law must be with the implementer regulation which can support the laws, but the new one only about discharge the civil state employee who attained retiree age limitation for fungtional position only.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save