Home
Login.
Artikelilmiahs
10772
Update
FENDY SEPTIAN
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HAK ANAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Kutoarjo, Jawa Tengah)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Anak merupakan aset bangsa yang kemudian hari akan mengambil alih tongkat estafet kepemimpinan di negeri ini. Oleh karena itu, negara harus menjamin hak pendidikan bagi anak, tidak terkecuali bagi anak didik pemasyarakatan. Melalui pendidikan, potensi anak dapat muncul dan berkembang sehingga dapat bermanfaat bagi diri si anak sendiri dan bagi masyarakat pada umumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jaminan perlindungan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan implementasinya di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Kutoarjo, Jawa Tengah. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum sudah seharusnya menjamin hak asasi manusia bagi warga negaranya. Salah satu bentuk hak asasi manusia yang harus dijamin oleh Indonesia adalah hak memperoleh pendidikan, terutama pendidikan bagi anak-anak. Berdasarkan prinsip non diskriminasi, pendidikan merupakan hak setiap orang. Maka, baik anak-anak normal maupun anak-anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pendidikan. Baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun dalam undang-undang dan peraturan pemerintah telah menjamin adanya perlindungan hak memperoleh pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan. Namun peraturan-peraturan tersebut masih dianggap belum konkret bagi lembaga pemasyarakatan. Dalam implementasinya, banyak kesulitan yang dirasakan oleh lembaga pemasyarakatan untuk melaksanakan hak pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan, seperti kurikulum yang sulit diterapkan, tenaga pengajar yang kurang, jam belajar pendidikan umum yang singkat, serta tidak terdapat psikolog.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Children are the future of the people who will take over the country's leadership. So, the government has to guarantee the right of education for children, no exception for correctional students. Through education, the potential of children can appear and evolve so as to benefit them and society. The aim of this research is to analyze guarantee the protection of children’s rights to obtain education and its implementation in Correctional Institution of Children at Kutoarjo, Central Java. The method of research used is sociologist-juridical. Article 1 of paragraph (3) of Indonesia’s Constitution declares that Indonesia is the state of law. As the state of law, Indonesia has to guarantee human rights for its citizen. One form of human rights that has to be guaranteed by Indonesia’s Government is the rights of education, especially education for children. Based on the principle of non-discrimination, education is the right of every person. Then, both normal children and correctional students entitled to receive education. Not only in constitutional of Indonesia but also another regulation in Indonesia has been ensure the rights of education for children in correctional institution. But regulations were considered to concrete not yet for correctional institution. In its implementation, there were many difficulties experienced by correctional institution to exercise the right of education for correctional students, as a curriculum difficult to be applied, teachers less, learning hours of public education that is short, and there isn’t psychologist.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save