Home
Login.
Artikelilmiahs
10732
Update
HANNY NUR AFIIFAH
NIM
Judul Artikel
Penafsiran Hukum Yang Digunakan Hakim Mengenai Syarat Sahnya Perkawinan (Studi Terhadap Putusan Perkara Nomor : 0317/Pdt.G/2014/PA. Bjr)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Penafsiran sistematis tentang sahnya perkawinan dapat difahami dengan menafsirkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tetapi Hakim dalam pertimbangan hukumnya hanya berdasarkan pada alasan tuntutan yang diajukan para pihak. Seperti halnya dalam kasus Perkara Nomor : 0317/Pdt.G/2014/PA. Bjr yang tidak mengabulkan permohonan Pemohon. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penafsiran yang digunakan oleh Hakim adalah penafsiran sistematis, menurut Hakim tidak terbukti adanya indikasi mengenai salah sangka atau penipuan berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 72 (2) Kompilasi Hukum Islam, dan penafsiran gramatikal mengenai salah sangka dan penipuan mengenai status Termohon. Bahwa status Termohon sebagai janda kemudian dituliskan sebagai perawan tidak terbukti adanya penipuan atau salah sangka karena Pemohon yang menyarankan status Termohon dituliskan sebagai perawan, sehingga tidak terjadi obscure lible karena subyeknya sama tidak mengakibatkan terjadinya eror in persona. Seharusnya Hakim dalam mempertimbangkan alasan-alasan pembatalan tidak langsung pada pasal-pasal mengenai salah sangka atau penipuan mengenai suami atau isteri saja, akan tetapi menafsirkan juga mengenai ketentuan syarat sahnya perkawinan bahwa perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai yang telah ditentukan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Article 2 paragraph 1Law Number 1 Year 1974 explains thatmarriage is legitimate, ifconducted based on its religion and belief regulation. Sistematyc interpretation of the legitimate marriage can be interpreted by using Article 2 paragraph 1, Article 6 until Article 12 Law Number 1 Year 1974, but the judge only considers the law based on the charge reason proposed. As what happen on the Case Number : 0317/Pdt.G/2014/PA. Bjr which was not granting the pleading of pleader. The research method Metode is normative juridicial. The result of research shows that the interpretation by the judge is systematic interpretation. The judge believe that there is no indication of misinterpretaion or fraud based on Article 27 paragraph 2 Law Number 1 Year 1974,Article 72 paragraph (2) Islamic Law Compilation, and grammatical interpretation about misinterpretation of Defendant status. The Defendant status as widow, later written as virgin is not proven as fraud or misinterpretaion because of pleader’s suggestion that the defendant status written as virgin. There is no obscure lible because of the precise subject that does not cause eror in persona. The judge in considering of cancelling the pleadingactually should not directly to the articles about the misinterpretation nor fraud of wife or husband, but the judge should interprete the requirement of legitimate marriage that the marriage should based on approval on brides which determined on Article 6 paragraph 1 Law Number 1 Year 1974.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save