Home
Login.
Artikelilmiahs
10694
Update
KARTIKA HANAZAFIRA PAMBUDI
NIM
Judul Artikel
RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA TATA USAHA NEGARA DIKAITKAN DENGAN ASAS PEMBUKTIAN BEBAS (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 03/G/2011/PTUN.Smg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Putusan Pengadilan harus memuat argumentasi atau alasan hakim dalam suatu pertimbangan hukum yang dikenal dengan istilah Ratio decidendi. Ratio decidendi oleh Hakim termasuk Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara harus di dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk mencapai putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi para pihak dan masyarakat pada umumnya dikenal asas pembuktian bebas. Asas ini memberikan kebebasan pada Hakim Tata Usaha Negara untuk menentukan beban pembuktian dan juga dalam hal menjatuhkan putusan untuk memperoleh kebenaran materiil. Dalam hal ini peneliti tertarik untuk meneliti tentang ratio decidendi dalam Putusan Nomor 03/G/2011/PTUN.Smg dan penerapan asas pembuktian bebas oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Dalam rangka menjawab hal tersebut di atas maka penelitian ini menggunakan metode pendekatan disusun dengan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Metode analisis yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa ratio decidendi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keliru dalam menerapkan asas pembuktian bebas.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Court verdict must contain a judge’s argument or reason in a law consideration known as a ratio decidenci. Judge’s ratio decidenci included judge’s Pengadilan Tata Usaha Negara must be based on legislation ordinance. To reach the decision filling a justice for many sides and societies generally is acquainted as a freedom verification basis. This principle gives a freedom to judge’s Pengadilan Tata Usaha Negara for deciding verification burden and also making a verdict to get material truth. In this case, the researcher is interested to canvass about a ratio decidenci in the verdict number 03/G/2011/PTUN.Smg and an application of freedom verification basis of judge’s Pengadilan Tata Usaha Negara looking into and discontinuing the lawsuit. In the answering of its case above, the researcher uses approach method arranged by the research type of normative juridical with a legislation, a conceptual, and a case approach. The used analysis method is qualitative method. The result of the research states that ratio decidenci of judge’s Pengadilan Tata Usaha Negara isn’t proper with legislation ordinance and makes a mistake in applying freedom verification basis.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save