Home
Login.
Artikelilmiahs
10648
Update
ADZANIA NOOR AISYAH
NIM
Judul Artikel
TINDAK PIDANA MENYURUH MEMBUAT KETERANGAN PALSU KEDALAM SUATU AKTA OTENTIK (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No. 58//Pid.B/2010/PN.Clp)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana menyuruh membuat keterangan palsu kedalam suatu akta otentik dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Cilacap perkara Nomor : 58/Pid.B/2010/PN.Clp, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam menjatuhkan pidana pada perkara Nomor : 58/Pid.B/2010/PN.Clp. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative, dengan data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan buku-buku literatur, dokumen atau arsip atau hasil penelitian terdahulu yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang diteliti serta Putusan Pengadilan. Data yang terkumpul diolah, disajikan, dan dianalisis secara uraian normatif kualitatif yang akhirnya ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan penelitian dan pembahasan, maka dapat diketahui bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana menyuruh membuat keterangan palsu kedalam suatu akta otentik dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Cilacap perkara Nomor : 58/Pid.B/2010/PN.Clp sebagai berikut : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam menerapkan unsur-unsur dakwaan Kesatu : Pasal 266 ayat (1) KUHP adalah sudah tepat, hal tersebut didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan dan juga telah terpenuhinya semua unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu, selanjutnya dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena semua unsur telah terbukti, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam menjatuhkan pidana pada perkara Nomor : 58/Pid.B/2010/PN.Clp, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam menjatuhkan pidana mendasarkan pada alat-alat bukti yang sah serta dilihat dari hubungan dan sangkut pautnya antara alat bukti yang satu dengan yang lain saling berhubungan, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa, mendasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim dalam perkara ini menjatuhkan kepada terdakwa Hasim Bin Alm. Hadi Pawiro karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud akan menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya cocok dengan yang sebenarnya, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali pada kemudian hari ada perintah laindengan keputusan hakim terdakwa dilanggar karena melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT This research aims to detect doing an injustice elements applications orders to make faked explanation intoes a authentic deed in judge of District Court Cilacap decision number case: 58/Pid.B/2010/PN.Clp, and to detect Judge of District Court Cilacap consideration base in giving crime Number case : 58/Pid.B/2010/PN.Clp. This research is done by using method approach normative yuridis, with secondary data cover law and regulation going into effect, and literature book, archives or document or former research result related to accurate problems fundamental and also Decision Justice. Gathered to be data to be processed, to be presented, and analysed breakdown ofly normatif qualitative which finally pulled node. Based on research and discussion, so knowable that doing an injustice elements applications order to make faked explanation intoes a authentic deed in judge of District Court Cilacap decision number case: 58/Pid.B/2010/PN.Clp as follows : Judge of District Court Cilacap in apply accusation elements first: article 266 part (1) KUHP correct, the mentioned is based in law fact revealed during conference process and also fufilled all elements in accusations first. hereinafter made as consideration base punish judge in dropping crime to defendant. Because of all element have proven, hence defendant have to be expressed proven validly and guilty convince as in procecutor Consideration Judge of District Court Cilacap base in dropping crime Number case : 58/Pid.B/2010/PN.Clp, Judge of District Court Cilacap in dropping crime rely on valid evidence appliance and also seen from relation and in respect of clinging of between evidence appliance which is one with is other interaction, considering things weighing against and lightening to defendant self, relying on expressed law fact conference that deed defendant have fulfilled element in article 266 part (1) KUHP. Judge in this case drops to defendant Hasim Bin Alm. Hadi Pawiro because have proven validly and assure validly and convince guilty do doing an injustice : Ordering to place spurious boldness into a authentic act, for the purpose of will use that act impressing its boldness fitt in with which in fact, with prison criminal during 5 (five) months, criminal unnecessary run except to then day there command other with decision defendant judge breacheds because do doing an injustice before probation during 10 (ten) months. .
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save