Home
Login.
Artikelilmiahs
10637
Update
NOVITA MERLIANA SAVITRI
NIM
Judul Artikel
DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 71-K/PM III-12/AD/IV/2014)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini mengambil judul “Dissenting Opinion Dalam Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 71-K/PM III-12/AD/IV/2014). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui alasan terjadinya dissenting opinion dari salah satu majelis hakim dalam putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 71-K/PM III-12/AD/IV/2014 dan untuk mengetahui kedudukan dissenting opinion terhadap putusan yang dijatuhkan dalam putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 71-K/PM III-12/AD/IV/2014. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian adalah preskriptif analitis. Metode pengumpulan data dengan inventarisasi peraturan undang-undang dan metode analisa data menggunakan normatif kualitatif. Berdasarkan studi putusan dapat disimpulkan bahwa : alasan terjadinya dissenting opinion dari salah satu majelis hakim dalam putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 71-K/PM III-12/AD/IV/2014 karena adanya interpretasi yang berbeda terhadap fakta-fakta antara lain tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Staf Inteldim atas perintah Dandim 0827 Sumenep dan keterbuktiaan unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedudukan dissenting opinion terhadap putusan yang dijatuhkan dalam putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 71-K/PM III-12/AD/IV/2014 tidak berpengaruh karena berdasarkan Pasal 188 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer apabila dalam musyawarah pengambilan putusan tidak dapat dicapai mufakat bulat, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau pendapat hakim mayoritas dalam hal ini adalah pendapat hakim ketua dan hakim anggota I.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The research title is “Dissenting Opinion on Acquittal over Drug Crime comitted by member of Indonesian National Army (Military Court Decision Judicial Review III-12 Surabaya Number 71-K/PM III-12/AD/IV/2014)”. The research purpose is analyzing the reason behind dissenting opinion by one of judges in Military Court decision III-12 Surabaya Number 71-K/PM III-12/AD/IV/2014 and finding the position of dissenting opinion over the Military Court decision III-12 Surabaya Number 71-K/PM III-12/AD/IV/2014. The research method is normative juridicial and the research spesification is analytic prescriptive. Collecting data method is by rule of law inventory and analyzing data method is qualitative normative. Based on juridicial decision review, it concludes that the reason behind the dissenting opinion by one of the judges on Military Court decision III-12 Surabaya Number 71-K/PM III-12/AD/IV/2014 is because of different interpretation of the facts, such as frisk by Inteldim staff commanded by Dandim 0827 Sumenep and the proven elements of first alternative charges which is Article 112 paragraph (1) Act Number 35 Year 2009 About Drugs. The position of dissenting opinion on Military Court decision III-12 Surabaya Number 71-K/PM III-12/AD/IV/2014 does not take effect based on Article 188 paragraph (4) Act Number 31 Year 1997 About Military Court, in case of conclusion does not find any unanimous decision, the conclusion will be taken by majority voice or majority judges opinion which are chair judge and panel 1 judge opinions.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save