Home
Login.
Artikelilmiahs
10616
Update
I MADE KRISNA AGUNG PUTERA
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG YANG MENDERITA KERUGIAN AKIBAT DARI SUATU PERISTIWA KECELAKAAN DI PO TRIKUSUMA TRAVEL PURWOKERTO
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Saat ini pengangkutan khususnya pengangkutan penumpang dilakukan oleh banyak pihak, salah satu di antaranya adalah PO Tri Kusuma Travel Purwokerto yang memberi pelayanan angkutan antar jemput yang trayeknya meliputi Purwokerto - Semarang, Purwoerto - Solo, Purwokerto - Yogyakarta, Purwokerto – Bandung. Dalam praktek masalah yang muncul penyebabnya bisa dari berbagai macam faktor, baik interen maupun eksteren. Peristiwa yang terjadi yang disebabkan oleh pihak eksteren pernah menimpa PO Tri Kusuma Travel Purwokerto kira-kira bulan Desember tahun 2013 yang mengakibatkan penumpangnya antara lain H. Ridwan, umur 63 tahun mengalami luka-luka. Pihak PO Tri Kusuma Travel Purwokerto telah menunjukkan tanggung jawabnya dengan memberi ganti rugi hanya sebanyak 5 juta rupiah untuk biaya pengobatan.Terkait dengan peristiwa yang terjadi di PO Tri Kusuma Purwokerto tersebut maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permsalahan bagaimanakah perlindungan hukum bagi penumpang yang menderita kerugian akibat dari suatu peristiwa kecelakaan di PO Tri Kusuma Travel Purwoker Metode yang dipakai dalam hal ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legal positif. Konsep ini memandang hukum sebagai norma yang tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pajabat yang berwenang dan konsep yang melihat hukum sebagai sistim normatif yang otonom tertutup terlepas dari kehidupan dan mengabaikan norma selain norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum PO Trikusuma Travel Purwokerto terhadap penumpang yang menderita kerugian akibat dari suatu peristiwa kecelakaan adalah perlindungan terhadap haknya penumpang untuk mendapatkan tanggung jawabnya pengangkut dalam bentuk pembayaran ganti rugi. Adapun tanggung jawabnya PO Trikusuma Travel Purwokerto dalam bentuk pembayaran ganti rugi kepada penumpang yang menderita kerugian Bahwa PO Trikusuma Travel Purwokertyo sebagai pengangkut juga mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya atas jaminan asuransi bagi penumpangnya yang menjadi korban kecelakaan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Currently transport in particular the transport of passengers carried by many parties, one of which is PO Tri Kusuma Travel Purwokerto shuttle provides transportation services which includes route Purwokerto - Semarang, Purwoerto - Solo, Purwokerto - Yogyakarta, Purwokerto-Bandung. In practice can cause problems that arise from a variety of factors, both internal and eksteren. Events that occur are caused by the ever befall eksteren PO Tri Kusuma Purwokerto Travel approximately December of 2013 that resulted in passengers among others H. Ridwan, age 63 years were injured. Party PO Tri Kusuma Travel Purwokerto has demonstrated its responsibility to provide compensation only as much as 5 million dollars to the cost of related treatment with events that occur in the PO Tri Kusuma Purwokerto, the authors are interested in conducting research with issues how legal protection for passengers who suffer losses as a result of an accident at PO Tri Kusuma Travel Purwokerto The method used in this case is a normative juridical approach that uses the concept of positive legal. It saw the law as written norms are created and promulgated by the agency or authorized official and concepts see the law as an autonomous normative systems covered regardless of life and ignore the norms other than legal norms. The results showed that the legal protection PO Trikusuma Travel Purwokerto to passengers who suffer losses as a result of an accident is the protection of the rights of passengers to take responsibility carrier in the form of payment of compensation. The responsibility PO Trikusuma Travel Purwokerto in the form of payment of compensation to passengers who suffer losses that PO Trikusuma Travel Purwokertyo well as carrier accident insurance program as a form of responsibility for insurance cover for passengers who are victims of accidents.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save