Home
Login.
Artikelilmiahs
10615
Update
SUPRIYONO
NIM
Judul Artikel
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 10/Pid.sus/2013/PN. Jbi)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Hukum Pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan hukum pidana formiil diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yurudis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian Preskriftif analitis, Sumber Data, Bahan hukum Primer, Sekunder dan tersier, Metode Analisis yang dipergunakan adalah analisis normatif kualitatif yaitu dengan menjabarkan data yang diperoleh berdasarkan norma-norma hukum atau kaidah yang relevan dengan pokok permasalahan. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pada Putusan Nomor 10/Pid.sus/2013/PN. Jbi., adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti yang mendukung dan berkesesuaian dengan alat-alat bukti. Kekuatan alat bukti keterangan ahli pada Putusan Nomor 10/Pid.sus/2013/PN. Jbi., memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah karena telah memenuhi syarat formil dan syarat materil, alat bukti keterangan ahli bersifat bebas, kekuatan pembuktian keterangan ahli sama dengan alat bukti yang sah dalam Pasal 184 KUHAP. Kata Kunci: Hukum Acara Pidana, Alat Bukti Keterangan Ahli.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Criminal law is part of public law. Criminal law is divided into two sections, material criminal law and formal criminal law. Material criminal law stipulated in the Criminal Justice Act (Criminal Code), whereas criminal law formal stipulated in the Code of Criminal Procedure (Code of Criminal Procedure). The method used in this research is normative juridical approach, specification of research is Prescriptive analytical research, Data Sources, Materials law Primary, Secondary and Tertiary, the analysis method used is qualitative normative analysis is to describe the data obtained by the norms laws or rules that is relevant to the subject matter. Basic considerations in deciding the case law judge in Decision No. 10 / Pid.sus / 2013 / PN. JBI., is a based on the facts revealed in court, witness testimony, the expert testimony and the testimony of the defendant and the existence of evidence that support and compatibility with evidence. The strength of evidence statements of experts in Decision No. 10 / Pid.sus / 2013 / PN. JBI. Has the strength of evidence as a tool valid evidence because it has met formal requirements and material requirements, the evidence is free expert testimony, expert testimony strength of evidence the same with valid evidence in Article 184 Criminal Procedure Code. Keywords: Criminal Procedure, Evidence Description Expert.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save