Home
Login.
Artikelilmiahs
10612
Update
SATRIA ADHITYA
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Indonesia merupakan negara yang cukup terbuka menjadi sasaran pemutihan uang, karena di Indonesia terdapat faktor–faktor potensial sebagai daya tarik bagi pelaku money laundering. Dalam perkembangan politik hukum di Indonesia, penanganan tindak pidana ini mulai diatur tahun 2002. Setelah mengalami perubahan, saat ini undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di wilayah hukum Kota Purwokerto Provinsi Jawa Tengah, sejak tahun 2011 pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto sudah menerapkan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap suatu kasus. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan Jaksa dalam menuntut tindak pidana pencucian uang yang dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Untuk mengetahui dan menganalisis pembuktian dakwaan jaksa terhadap tindak pidana pencucian uang di dalam proses persidangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif, yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Dasar pertimbangan Jaksa dalam menuntut tindak pidana pencucian uang yang dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Purwokerto meliputi Aspek Yuridis dan Aspek Sosiologis. Perkara tindak pidana Pencucian Uang yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto sampai saat penelitian ini dilakukan terhitung berjumlah 1 (satu) perkara yaitu No.Reg.Perk: PDM-65/PKRTO/Ep.2/05/2011 dan berhasil terbukti sesuai surat dakwaan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Indonesia is fairly open country was subjected to money laundering, because in Indonesia there are potential factors as an appeal to the perpetrators of money laundering. In political developments in Indonesian law, the handling of a criminal offense is starting to set in 2002. After the change, the current law on Money Laundering regulated in Undang-Undang No. 8 of 2010 on the Prevention and Combating of Money Laundering. In the jurisdiction of Purwokerto, Central Java Province, since 2011 the State Attorney already implementing provisions contained in the Undang-Undang No. 8 of 2010 on the Prevention and Combating Money Laundering to a case. This study aimed to determine and analyze the basic consideration in the prosecutor demanded money laundering committed in the jurisdiction of the District Court of Purwokerto and to determine and analyze evidence indictment against money laundering in the proceedings. This study uses normative juridical approach to examine how library materials (secondary data). The method used in this study is a qualitative normative, ie to process and interpret based on legislation related to the research. Basic considerations attorney in prosecuting money laundering committed in the jurisdiction of the State Attorney Purwokerto include Juridical Aspects and Sociological Aspects. Money laundering criminal case ever handled by the State Attorney Purwokerto to date as of this research amount to 1 (one) case, registered number: PDM-65/PKRTO/Ep.2/05/2011 and successfully proven in accordance indictment.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save