Home
Login.
Artikelilmiahs
10607
Update
PRASETYO TRI PAMUNGKAS
NIM
Judul Artikel
KEKUATAN ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 12/Pid.B/2012/PN.Pbg).
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Salah satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP adalah petunjuk. Alat bukti petunjuk menurut Pasal 188 ayat 1 KUHAP adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena penyesuaian, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Adanya petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa (ayat 2). Penelitian ini mengambil judul tentang Kekuatan Alat Bukti Petunjuk Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor: 12/Pid.B/2012/PN.Pbg.). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan alat bukti petunjuk dalam tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan peristiwa lain pada Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 12/Pid.B/2012/PN.Pbg dan untuk mengetahui pembuktian dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan peristiwa lain pada Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 12/Pid.B/2012/PN.Pbg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian adalah deskriptif. Metode pengumpulan data dengan peraturan perundang-undangan dan buku-buku literatur. Metode analisa data menggunakan normatif kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa alat bukti petunjuk dalam tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan peristiwa lain pada Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 12/Pid.B/2012/PN.Pbg diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Hakim memperoleh persesuaian perbuatan kejadian atau keadaan atau diwujudkan suatu petunjuk sesuai ketentuan KUHAP yang mengarah bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwa pelakunya. Pembuktian dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan peristiwa lain pada Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 12/Pid.B/2012/PN.Pbg, melalui alat bukti saksi, surat dan keterangan terdakwa sehingga menimbulkan keyakinan Hakim, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhi pidana selama 15 (lima belas) tahun.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT One of valid evidence as provided in Article 184 paragraph 1 of the Criminal Code is a clue. Evidence of instructions in accordance with Article 188 paragraph 1 of the Criminal Code is the act, event or circumstances that because the adjustment, both from each other, as well as the crime itself, indicating that there has been a criminal offense and who was responsible. The existence of the clue can be obtained from witness statements, letters and testimony of the defendant (paragraph 2). This study took the title of Power Tool Hints Evidence In Murder Crime (District Court Purbalingga Study Number: 12 / Pid.B / 2012 / PN.Pbg.). The purpose of this study was to determine the strength of the evidence in a criminal act of murder instructions are followed, accompanied or preceded by other events in the District Court Purbalingga Number: 12 / Pid.B / 2012 / PN.Pbg and to find evidence in uncovering criminal murder that followed, accompanied or preceded by another event at District Court Purbalingga Number: 12 / Pid.B / 2012 / PN.Pbg. The method used is a normative juridical and specifications are descriptive study. Data were collected by legislation and literature books. Methods of data analysis using qualitative normative. From the research data showed that evidence in a criminal act of murder instructions are followed, accompanied or preceded by other events in the District Court Purbalingga Number: 12 / Pid.B / 2012 / PN.Pbg obtained from witness statements, letters and testimony of the defendant. Judge obtain conformity actions or events or circumstances manifested an indication in accordance with the Criminal Procedure Code which led that there has been a criminal offense and the accused perpetrators. Proof in uncovering criminal homicide followed, accompanied or preceded by another event at District Court Purbalingga Number: 12 / Pid.B / 2012 / PN.Pbg, through the evidence of witnesses, letters and testimony of the defendant giving rise to the belief Judge, that defendant guilty of the crime of murder and sentenced for 15 (fifteen) years.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save