Home
Login.
Artikelilmiahs
10561
Update
DEWI INDRIYANI
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA KANTONG PLASTIK HITAM (PLASTIK KRESEK) BERDASARKAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kantong Plastik Hitam (Plastik Kresek) Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Latar belakang penelitian ini adalah masih banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan kantong plastik hitam atau yang sering disebut sebagai plastik kresek untuk pemenuhan kebutuhan mereka dengan cara yang tidak tepat yaitu sebagai wadah makanan siap santap secara lansung dan masih banyak pula masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui bahaya dari penggunaan kantong plastik hitam tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normtif, yaitu suatu pendekatan yang menggunakan pendekatan legis positivis, sedangkan metode analisis yang digunakan adalah normative kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Banyumas. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan Konsumen pengguna kantong plastik hitam berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen secara normatife telah terpenuhi karena banyak peraturan yang menggatur mengenai penggunaan plastik daur ulang sebagai wadah makanan, diantaranya yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan Republik Indonesia Nomor HK. 00.05.55.6497 Tentang Bahan Kemasan Pangan, walaupun dalam prakteknya masih banyak pelaku usaha yang melanggar peraturan dalam menjalankan usahanya dengan tidak memperhatikan kenyamanan, keamanan, keselamatan konsumen serta tidak memberikan informari yang benar dan jelas terhadap penggunaan dan kandungan yang ada di dalam kantong plastik hitam kepada konsumen yang menggunakannya. Berdasarkan penelitian tersebut, maka hendaknya pemerintah dan instansi yang terkait lebih optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dan melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada pelaku usaha maupun konsumen mengenai bahaya penggunaan plastik kresek sebagai wadah makanan siap santap agar konsumen tidak mengalami kerugian ketika menggunakan plastik kresek tersebut.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study, entitled "Legal Protection Against User Consumer Plastic Bags Black (Plastic crackle) Under Article 4 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection". The background of this research are still many Indonesian people who use black plastic bags or often referred to as a plastic bag for the fulfillment of their needs in a way that is not right that a container of food ready to eat in directly and there are still many Indonesian people who do not know the dangers of the use of the black plastic bag. The approach used in this study is normtif juridical approach, ie an approach that uses legis positivist approach, whereas the method of analysis used is qualitative normative. This research was conducted at the Department of Health and the Department of Industry, Trade, and Cooperative Banyumas. Based on the survey results revealed that users Consumer Protection black plastic bag under Article 4 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection in normatife been met because many menggatur regulations regarding the use of recycled plastics as food containers, among which the Law No. 8 of 2012 About the Food and Drug Regulations and the Head of the Republic of Indonesia Number Eating HK. 00.05.55.6497 About Food Packaging Materials, although in practice there are many businesses that break the rules in the operations with no regard to comfort, safety, consumer safety, and does not give a true and clear informari on the use and content of which is in a black plastic bag to consumers who use them. Based on these studies, it should be the government and relevant agencies more optimal in controlling the business people and socialize as well as guidance to businesses and consumers about the dangers of plastic bag use as containers of food ready to eat so that consumers do not suffer losses when using the plastic bag.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save