Home
Login.
Artikelilmiahs
10558
Update
AZIZ KUSUMA AJI
NIM
Judul Artikel
KEGAGALAN KEBIJAKAN TARIF PAJAK BUMI BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) TAHUN 2011 DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu peluang bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adanya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB), Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah, ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang diimplementasikan tahun 2013. Akan tetapi kebijakan tarif PBB-P2 dalam Perda tersebut terindikasi gagal dalam implementasinya, karena mendapat banyak protes dari masyarakat dan para stakeholders. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyusunan kebijakan tarif PBB-P2 dalam Perda tersebut, serta mengetahui dan menganalisis faktor penyebab kegagalan implementasinya. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif, dengan teknik pemilihan informan menggunakan teknik pusposive sampling dan snowball sampling. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah model analisis linear Creswell. Berdasarkan analisa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan kebijakan tarif PBB-P2 dalam Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah masih buruk, dikarenakan rendahnya aspek keadilan, aspek kepentingan aktor kebijakan yang kurang mengakomodir kepentingan masyarakat, dan aspek kemampuan birokrasi yang masih rendah. Hal-hal inilah yang menyebabkan kegagalan implementasi kebijakan tarif PBB-P2 pada Perda tersebut. Kata Kunci: keadilan, kebijakan tarif, kegagalan implementasi, kemampuan birokrasi, kepentingan aktor kebijakan, pajak bumi bangunan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Building land tax of urban rural (PBB-P2) is one of the opportunities for the region to increase revenue (PAD). The existence of Law No. 28 of 2009 on Regional Taxes and Levies (UU PDRB), Regulation of the Minister of Finance and Minister of Home Affairs on Transfer Preparation Stages PBB-P2 as Local Tax, followed by the Local Government Banyumas by arranging Regulation (Perda) No. 1 of 2011 on Local Taxes, starting implementation in 2013. But PBB-P2 tariff policy on these regulation indicated failure in its implementation, because gets a lot of protests from the public and stakeholders. This research aims to determine the tariff policy formulation PBB-P2 on that regulation, as well as identify and analyze the factors causing the failure of implementation. The method used is descriptive qualitative research, informant selection techniques using pusposive techniques and snowball sampling. The data was collected using interviews, observation, and documentation. The analytical method used is a linear analysis model Creswell and validity of the data was tested by triangulation. Based on the analysis of the results showed that the preparation of the tariff policy of the PBB-P2 in Perda No. 1 of 2011 on Local Taxes are still bad, due to low equity aspects, aspects of policy actors less interest to accommodate the interests of society, and the capabilities of the bureaucracy is still low. That is causing failure of the implementation of the PBB-P2 tariff policy on that regulation. Keywords : building land tax, equity, implementation failure, tariff policy, the ability of the bureaucracy, the interests of policy actors.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save