Home
Login.
Artikelilmiahs
10521
Update
IRA ANDINI
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TERHADAP PENYELESAIAN KEPAILITAN LINTAS NEGARA DI INDONESIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst. merupakan putusan yang menimbulkan persoalan kepailitan lintas negara. Akibat adanya putusan pernyataan pailit semua harta debitor disita untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditor. Putusan pailit dikatakan lintas negara karena adanya harta/aset debitor pailit di luar negeri, dalam penelitian ini harta pailit debitor yaitu PT. Gold Bullion Indonesia diduga dibawa kabur ke Malaysia oleh pemilik perusahaan yang merupakan w arga negara Malaysia, sehingga harta pailit yang ada di luar negeri tidak bisa dieksekusi karena perbedaan jurisdiksi antara Indonesia dan Malaysia. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst. yang merupakan tinjauan yuridis Hukum Perdata Internasional terhadap penyelesaian kepailitan lintas negara di Indonesia, yang terdiri dari tiga aspek yaitu kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara kepailitan lintas negara, hukum yang berlaku dalam perkara kepailitan lintas negara dan pengakuan serta pelaksanaan putusan pengadilan perkara kepailitan lintas negara. Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggambarkan suatu objek atau peristiwa. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan situs-situs internet dengan cara studi pustaka, yaitu dengan menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data-data yang diperoleh dianalisa dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa melalui titik pertalian primer dan sistem hukum dari negara Indonesia dan Malaysia diketahui bahwa pengadilan yang berwenang mengadili perkara kepailitan lintas negara adalah Pengadilan Niaga. Berdasarkan titik pertalian sekunder dan teori kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional diketahui bahwa sistem hukum yang digunakan dalam mengadili perkara kepailitan lintas negara menggunakan sistem hukum Indonesia. Pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan kepailitan lintas negara dapat dilakukan dengan renvoi oleh hakim melalui UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency with Guide and Enactment serta perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia. Harmonisasi hukum kepailitan dapat dilakukan Indonesia dengan meratifikasi dan mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency with Guide and Enactment 1997 dan membuat Konvensi Kepailitan Lintas Negara di wilayah ASEAN, oleh karena itu Indonesia perlu merevisi Undang-Undang Kepailitan Indonesia agar mengatur mengenai perkara kepailitan lintas negara, selain itu Indonesia dapat pula mengadakan insolvency agreement dengan negara lain berkaitan dengan kepailitan lintas negara dan sesuai dengan asas kesopanan dalam pergaulan internasional yaitu prinsip resiprositas (timbal balik), maka Indonesia harus mengesampingkan prinsip teritorialitas bagi putusan pailit pengadilan asing agar putusan pailit pengadilan Niaga Indonesia dapat diakui oleh asing.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The Judgment of the Commercial Court in Central Jakarta Court No. 01/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst. a judgment which is caused cross-border insolvency issue. Due to the Bankruptcy Judgment, so all property of the debtor is seized to fulfill its obligations for creditors. The Bankruptcy Judgment is said to be a cross-border when the property / assets of the insolvent debtor is in abroad, in this research, the assets of the insolvent debtor that is PT. Gold Bullion Indonesia is taken away by the owner of the company who is a citizen of Malaysia, so that the bankruptcy assets is in abroad can not be executed because of jurisdictional differences between Indonesia and Malaysia. The Judgment of the Commercial Court in Central Jakarta Court No. 01/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst. which is a juridicial of the Private International Law toward cross-border insolvency settlement in Indonesia, which consists of three aspects: the authority of the court in adjudicating the case of cross-border insolvency, law applicable in the case of cross-border insolvency and also the recognition and execution of court judgment in cross-border insolvency cases. This research is using normative juridical approach method to describe an object or event. The data used are secondary data from literature books, legislation, official documents, and internet sites by way of literature, with an inventory of these data are then presented in the form of a systematic description. The data obtained were analyzed and described based on legal norms relating to the object of research. This research show that based on primary points of contract and the legal system of the state in Indonesia and Malaysia was known that the court with jurisdiction over cross-border insolvency cases is the Indonesian Commercial Court. Based on the secondary points of contract and theory qualifications in Private International Law was known that the legal system used in prosecuting cross-border insolvency cases using the Indonesian legal system. Recognition and enforcement of a Cross-border insolvency Judgment can be done with renvoi by Judges through the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency with Guide and Enactment, and also through international agreements made by the Indonesian state. Harmonization of bankruptcy law can be done by Indonesia through ratify and adopt the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency with Guide and Enactment 1997 and also make the Bankruptcy Convention Cross-Border in the ASEAN region, therefore Indonesia should revise Indonesian Bankruptcy Act in order to regulate on the cross-border insolvency cases, moreover Indonesia could also make insolvency agreements with other countries with regard to cross-border insolvency and in accordance with the principle of modesty in the international society, namely the principle of reciprocity (mutual), then Indonesia should override the principle of territoriality for Bankruptcy Judgment of a foreign court that The Bankruptcy Judgment of the Indonesian Commercial Court can be recognized by foreigners.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save