Home
Login.
Artikelilmiahs
10513
Update
RIZKY PRIAMBODO
NIM
Judul Artikel
LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA PADA GUGATAN UTANG-PIUTANG (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 62/ Pdt.G/ 2013/ PN.KPJ)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Legal standing merupakan hak gugat yang diberikan oleh undang-undang kepada lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang tertentu yang tidak secara langsung menjadi korban untuk mengajukan tuntutan hak. Legal standing perlindungan konsumen secara materiil diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hakim dalam mengkonstitusi legal standing Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia tidak mempunyai kapasitas hukum sebagai penggugat pada gugatan utang-piutang sudah tepat ataukah masih ada kekurangan dalam menjatuhkan putusan No. 62/Pdt.G/2013/PN.KPJ. Karena Legal standing dapat dimiliki apabila memenuhi syarat yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan. Hakim menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok yang secara substansi mengambil acara pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kapasitas hukum dari diri Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia. Pada pemeriksaan pendahuluan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia menyerahkan alat bukti surat untuk memenuhi persyaratan sebagai lembaga yang memiliki legal standing, terbukti bahwa tidak adanya bukti surat yang menerangkan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia sebagai Badan Hukum. Hal tersebut menjadi dasar majelis hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa untuk memiliki legal standing lembaga perlindungan konsumen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Berbentuk badan hukum atau yayasan ; 2. Anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen ; 3. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Selain ketiga syarat tersebut, legal standing yang memiliki kapasitas hukum dalam mengajukan gugatan ditujukan demi kepentingan masyarakat atau demi harkat martabat orang banyak dengan petitum yang dimintakan adalah penghentian kegiatan, permintaan maaf, uang paksa (dwangsom), bukan ganti kerugian.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Legal standing is the right to sue that granted by law to the non-governmental organizations engaged in particular that do not directly become a victim to file a claim rights. Legal standing consumer protection materially regulated in Article 46 paragraph (1) letter c of Law No. 8 of 1999 about Consumer Protection. The purpose of this study is to determine how the judge constitute the legal standing Indonesian National Consumer Protection Agency has no legal capacity as a plaintiff in the lawsuit of debts, is it appropriate or whether there are still shortages in verdict No. 62 / Pdt.G / 2013 / PN.KPJ. Because Legal standing may be held if it meets the requirements that listed in Article 46 paragraph (1) letter c of Law No. 8 of 1999 about Protection. Judge use the Indonesian Supreme Court Regulation No. 1 of 2002 about Class Action Event in substance took a preliminary investigation to examine the legal capacity of Indonesian National Consumer Protection Agency. In the preliminary examination of the Indonesian National Consumer Protection Agency submitted documentary evidence to meet the requirements as an institution which has a legal standing, it is evident that the absence of documentary evidence which explains the Indonesian National Consumer Protection Agency as a legal entity. It became the basis of the judges to declare the lawsuit can not be accepted. These study results indicate that to have legal standing consumer protection agency must meet the following requirements: 1. Form of legal entity or foundation ; 2. In the articles of association stated clearly that the purpose of its establishment is in the interests of consumer protection ; 3. It has been carrying out those activities in accordance with its articles of association. In addition to these three conditions, the legal standing that have legal capacity to file a lawsuit aimed at the public interest or for the sake of the dignity of people with a petition that requested is cessation of activity, apology, money forced (dwangsom), not compensation.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save