Home
Login.
Artikelilmiahs
10064
Update
AHMAD BUJAIROMI AHDA
NIM
Judul Artikel
BATASAN KEKERASAN TERHADAP ISTRI DALAM HUKUM ISLAM DAN BATASAN KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tidak jarang sebuah ikatan perkawinan kandas karena masalah kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukum Islam menjelaskan bahwa hak suami terhadap istri nusyuz berupa menasehati, pisah ranjang, mendiamkan, dan memukul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana batasan kekerasan terhadap isteri dalam hukum islam dan batasan kekerasan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta korelasi antara keduanya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif, yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada putusan maupun perundangan yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat ditemukan bahwa batasan kekerasan terhadap isteri dalam hukum Islam sama sekali tidak mengajarkan kekerasan terhadap isteri. Memukul isteri yang dibolehkan adalah memukul yang mendidik dan tidak mengakibatkan rasa sakit, luka, ataupun kecacatan sebagai pengingat suami kepada isteri agar kembali menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Hal ini tidak bertentangan dengan batasan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terdapat dalam Pasal 5 sampai Pasal 9. Adapun antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukum Islam terdapat korelasi yang positif dan tidak bertentangan berupa tujuan penghukuman dalam rangka menjaga kemaslahatan manusia, keselarasan aturan hukum mengenai kekerasan terhadap istri dan jenis tindak pidananya,serta dari segi hukuman.
Abtrak (Bhs. Inggris)
THE LIMITATION OF VIOLENCE TOWARDS A WIFE IN THE ISLAMIC LAW AND THAT IN THE CONSTITUTION NO. 23, YEAR 2004 ABOUT THE ABOLITION OF DOMESTIC VIOLENCE By: Ahmad Bujairomi Ahda E1A010053 ABSTRACT Sometimes a marriage may end due to domestic violence. Domestic violence is ruled in Constitution No. 23, in year 2004 about the abolition of Domestic Violence. The Islamic laws explains that the husband’s right on his nusyuz wife is in the form of advising, bed separating, ignoring, and beating. This research is aimed to find out the limitation of violence towards a wife in the Islamic Law and that in the Constitution No. 23, year 2004 about the Abolition of Domestic Violence as well as the correlation between the two. This study applies Normative Juridical Approach by examining the existing (secondary data) reference. The research methodology used here is Normative Qualitative, i.e. processing and interpreting based on the decree or the legislation related to the research. Based on the study, it can be found that the limitation of violence towards a wife in the Islamic Law does not promote the violence at all. Permittable beatings against women are educating beating which cause no hurt, no wound, nor handicap as a reminder from a husband to his wife so that she resumes doing her obligatory duty as wife. This is not contradictory to the limitation in yhe Constitution No. 24 year 2004 about the Abolition of Domestic Violence in Articles 5 through 9. Moreover, between the Constitution No. 23 year 2004 and the Islamic Law there is a positive non-contradictory correlation in the form of the purpose of punishing to maintain humanly goodness, the appropriation of the legislation about domestic violence towards a wife and its criminal acts, as well as its punishments.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save