Home
Login.
Artikelilmiahs
10045
Update
ESTER POPPY OLLYVIYA
NIM
Judul Artikel
Tanggung Jawab Hukum Bank Akibat Kelalaian Pegawai Bank Memasukan Nomor Rekening Nasabah Dalam Transfer Uang Di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwokerto
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Transfer uang merupakan suatu kegiatan memindahkan sejumlah uang dari pengirim kepada penerima di suatu tempat. Salah satu kendala yang dapat timbul dalam kegiatan transfer adalah akibat kelalaian yang disebabkan oleh pihak bank sendiri. Kelalaian yang seringkali terjadi adalah kesalahan dari pegawai bank dalam memasukan nomor rekening nasabah pada saat transfer, sehingga mengakibatkan tidak diterimanya atau terlambatnya pengiriman yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak pengirim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum bank serta cara penyelesaian dalam hal terjadi kelalaian pegawai bank memasukan nomor rekening nasabah yang mengakibatkan kiriman uang tidak sampai pada tujuan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif, lokasi penelitian di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwokerto, data yang digunakan adalah data sekunder dengan penunjang data sekunder berupa wawancara dengan pihak bank, analisis dengan metode normative kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisa, diperoleh jawaban: bahwa tanggung jawab yang diberikan pihak bank adalah dengan memperbaiki kekeliruan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan juga akan memberikan ganti rugi kepada pihak yang mengalami kerugian akibat kekeliruan tersebut, sesuai dengan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata. Cara penyelesaian yang ditempuh adalah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 23 /PBI/2012 tentang Transfer Dana, yaitu dengan melakukan pembatalan, maupun perubahan perintah transfer. Apabila uang yang telah masuk ke rekening yang salah pada bank yang sama telah digunakan oleh pemilik rekening, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah. Selanjutnya jika uang yang telah masuk ke rekening yang salah pada bank yang berbeda dan telah digunakan oleh pemilik rekening, maka bank akan meminta bantuan bank penerima untuk menghubungi pemilik nomor rekening, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam hal pemilik nomor rekening yang salah tersebut tidak bersedia mengembalikan uang yang telah masuk ke rekeningnya, diancam dengan pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011. Akhirnya disarankan dalam setiap transaksi transfer para pegawai bank hendaknya dapat lebih teliti agar tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan kiriman uang tidak sampai pada tujuan. Ketika terjadi kekeliruan kiranya pihak bank dapat bertanggung jawab dan menyelesaikannya tanpa harus menempuh jalur hukum.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Money transfer is an activity of moving an amount of money from the sender to the receiver somewhere. One of some obstacles that can occur in transfer activity is caused by the carelessness of the bank itself. The carelessness that occurs frequently is the carelessness of the bank officer in entering the number of bank account in transfer activity, and it causes the transfer process is not received or being late and causes the financial loss for the sender. The purpose of this research is to know the law responsibility from the bank and also the problem solving in case of the carelessness from the bank officer when they process the bank account and cause the money transfer does not reach to the receiver. This research is using normative juridical approach method, with descriptive specification, located in PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Purwokerto Branch Office, using secondary data with the bank interview. The result of this research shows that the responsibility given by the bank is by repairing the carelessness, as told in the Section 56 of Law Number 3 Year 2011 about the Money Transfer and also giving the substitute to the party who suffers financial loss caused by the carelessness, as told by the Section 1365, 1366, and 1367 KUHP Perdata. The problem solving of the carelessness is by doing cancellation or the change in transfer order, as told in Section 11 Verse (2) and (3) Peraturan Bank Indonesia Number 14/ 23/PBI/2012 about Money Transfer. If the money transferred to the wrong account in the same bank is used by the owner of the bank account, so it will be solved by mediation. Then, if the money transferred to the wrong account in the different bank is used by the owner of the bank account, the bank will ask the help from the received bank to call the bank account owner, to solve the problem. In case of the bank account owner does not want to return the money transferred to his/her account, the punishment in Section 85 Law Number 3 Year 2011 will be given. In every transfer transaction, the bank officer should give more attention to avoid the mistake that causes the money transfer does not reach the destination. When the mistake happens, the office bank should give the responsibility and solve the problem without any law approach.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save